Pengedar Sabu Seberat 3.075 Gram di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara

TOLITOLI, theopini.id Seorang pria berinisial M alias A warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah terancam hukuman 12 tahun penjara, karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sebesar 3.075 gram.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, serta paling lama 12  tahun, denda sedikitnya Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-,” kata Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, dalam keterangan resminya, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran sabu ini, setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih tiga pekan.

Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli menyimpulkan M alias A yang tinggal di rumah kontrakan di jalan Mujahidin 1 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba Tolitoli melakukan penangkapan terhadap M alias A di area RSUD Tolitoli, pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WITA.  

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, guna dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram, dan satu unit handphone merk Nokia.

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar narkoba berinisial Z, di Tarakan, Kalimantan Utara pada Agustus 2023.

“Jadi sekitar awal Agustus 2023, pelaku berangkat dari Desa Salumpaga menuju ke Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli. Di sana, dia bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z,” ungkapnya.

Pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu dari bandar Z sebanyak 4 kilogram, yang dikemas dalam empat kantong plastik merk Guanyinyinwang.

Sesuai kesepakatan, lanjutnya, mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara menyicil, bila sabu telah selesai dijual.

“Selanjutnya selang dua Minggu, narkotika jenis sabu tersebut pelaku selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut, menggunakan kapal PT Pelni dengan cara menyembunyikan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack/makanan ringan,” jelasnya.

Setibanya di pelabuhan Tolitoli pada Kamis, 17 Agustus 2023, pelaku menyembunyikan sabu dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Tolitoli

Kemudian, pelaku mulai menjual narkotika secara eceran, untuk para konsumen di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli, hingga laku terjual sebanyak 1 Kilogram.

“Sisa sabu sebanyak 3 Kilogram, disembunyikan di rumahnya. Hingga akhirnya, pelaku pun tertangkap,” pungkasnya.

Komentar