MORUT, theopini.id – Seorang ayah sambung di Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah tega melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya, yang masih berusia di bawah umur.
Tindakan bejat yang berlangsung selama kurang lebih lima tahun itu, baru terungkap usai Ibu kandung korban melaporkan perbuatan sang ayah sambung kepada Kepolisian Resor Morut, pada Jum’at, 16 Februari 2024.
Baca Juga: Terlibat Asusila, Oknum Pelatih Boxing di Palu Terancam 12 Tahun Penjara
“Dari rangkaian pemeriksaan beberapa hari kemarin, diketahui kedua korban telah mengalami tindakan asusila di dalam rumahnya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Februari 2024.
Kejadian berawal pada 2019, saat korban R yang masih berusia 11 tahun tidak dapat melayani keinginan sang ayah sambung berinisial AA.
Kemudian, pelaku AA meminta adiknya yang masih berusia 8 tahun untuk memenuhi hasratnya. Modusnya, sebagai ritual pengganti nazar dari ayah kandung kakak beradik tersebut.
Semenjak saat itu, pelaku mulai melakukan tindak asusila secara bergilir dan berulang-ulang kali kepada kedua anak sambungnya.
“Salah satu korban yang tidak sanggup lagi mendapatkan tindakan tidak wajar dari ayah sambungnya, melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” jelasnya.
Sebenarnya, tindakan pelaku telah diketahui ibu kandung korban sejak 2019. Namun, ia enggan melaporkan ke pihak Kepolisian karena mendapatkan ancaman.
“Ibunya mengaku akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya. Dia juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Asusila Bocah 4 Tahun ke Kejari Tolitoli
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah dua pertiga dari hukuman.











