PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus asusila yang dilakukan ayah sambung terhadap bocah 4 tahun di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Diketahui, kasus asusila bocah 4 tahun ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Januari 2024, DP3AP2KB Parimo Terima Dua Laporan Kasus Asusila
“Kasus asusila orang tua terhadap anak sambungnya ini, terjadi pada bulan Mei 2023. Sudah selesai ditangani subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah,” kata Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia menyebut, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 15 Mei 2023, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menetapkan pelaku berinisial A sebagai tersangka.
“Kasus ini sempat menemui kendala, karena keberadaan saksi yang sebagian ada di Tolitoli dan Buol,” ujarnya.
Perkembangan kasus asusila yang dialami korban, sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan tersangka A telag diserahkan ke Kejari Tolitoli untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Baca Juga: Tiga Berkas Perkara Kasus Asusila di Parimo Lengkap
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.







Komentar