the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Parpol Diingatkan Segera Laporkan Dana Kampanye Lewat SIKADEKA

the OPINIbythe OPINI
26 Februari 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Februari 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Parpol Diingatkan Segera Laporkan Dana Kampanye Lewat SIKADEKA

Rapat koordinasi KPU Parimo bersama Parpol, membahas penyampaikan LPPDK Parpol, Senin, 26 Februari 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu, segera menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Batas pelaporan, pada 29 Februari 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Laporanya akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU RI,” ungkap Ketua KPU Parimo, Ariana Borahima, dalam rapat koordinasi bersama Parpol, di Parigi, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Parimo Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Parpol Peserta Pemilu

Ia mengatakan, LPPDK perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, bila ada Parpol yang tidak direkomendasikan KAP ke KPU pada hasil auditnya, akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut, kata Ariaya, yakni bakal calon yang diusung Parpol dalam Pemilu 2024 bisa dibatalkan menjadi anggota legislatif.  

“Seluruh Calon Legislatif (Caleg), wajib melaporkan dana kampanyenya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Parimo, Mohamad Rizal mengapresiasi langkah KPU yang telah melakukan rapat koordinasi bersama Parpol, sebagai langkah pencegahan.

Ia menjelaskan dalam Peraturan KPU Pasal 335 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tantang pemilihan umum, disebutkan 14 hari setelah pungut hitung, Parpol harus melaporkan penggunaan dana kampanye.

“Sehingga perlu ada kesiapan dari Parpol, untuk melakukan pelaporan. Rakoor hari ini merupakan upaya pencegahan, mengingatkan pada pimpinan Parpol jangan sampai ada yang dirugikan, ketika tidak menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Kemudian, pada peraturan KPU menyebutkan Parpol tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya, ada sanksi administratif, yakni dibatalkan sebagai atau tidak ditetapkan sebagai Caleg terpilih.

“Dukungan KPU, kami apresiasi. KPU juga siap menerima konsultasi sampai batas akhir pelaporan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AplikasiSIKADEKA#DanaKampanye#KAP#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lapas Parigi Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

Next Post

YPKN Berikan Pemahaman Pencegahan Kanker Lewat Sosialisasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

30 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d