Parpol Diingatkan Segera Laporkan Dana Kampanye Lewat SIKADEKA

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu, segera menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Batas pelaporan, pada 29 Februari 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Laporanya akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU RI,” ungkap Ketua KPU Parimo, Ariana Borahima, dalam rapat koordinasi bersama Parpol, di Parigi, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Parimo Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Parpol Peserta Pemilu

Ia mengatakan, LPPDK perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, bila ada Parpol yang tidak direkomendasikan KAP ke KPU pada hasil auditnya, akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut, kata Ariaya, yakni bakal calon yang diusung Parpol dalam Pemilu 2024 bisa dibatalkan menjadi anggota legislatif.  

“Seluruh Calon Legislatif (Caleg), wajib melaporkan dana kampanyenya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Parimo, Mohamad Rizal mengapresiasi langkah KPU yang telah melakukan rapat koordinasi bersama Parpol, sebagai langkah pencegahan.

Ia menjelaskan dalam Peraturan KPU Pasal 335 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tantang pemilihan umum, disebutkan 14 hari setelah pungut hitung, Parpol harus melaporkan penggunaan dana kampanye.

“Sehingga perlu ada kesiapan dari Parpol, untuk melakukan pelaporan. Rakoor hari ini merupakan upaya pencegahan, mengingatkan pada pimpinan Parpol jangan sampai ada yang dirugikan, ketika tidak menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Kemudian, pada peraturan KPU menyebutkan Parpol tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya, ada sanksi administratif, yakni dibatalkan sebagai atau tidak ditetapkan sebagai Caleg terpilih.

“Dukungan KPU, kami apresiasi. KPU juga siap menerima konsultasi sampai batas akhir pelaporan,” pungkasnya.

Komentar