the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Pemda Parimo Akan Tempuh Jalur PK

the OPINIbythe OPINI
1 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Pemda Parimo Akan Tempuh Jalur PK

Plt Dinas PUPRP Parimo, Adrudin Nur. (Foto: Aswadin)

Baca Juga

Kabut Asap Selimuti Parimo, PJJ dan Perpanjangan Siaga Darurat Direkomendasikan

GPM Parimo Sediakan Paket Sembako Bersubsidi, Digelar Lagi Jelang Nataru

Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK), agar tidak membayar ganti rugi lahan kantor Bupati ke pemenang gugatan, Victor Tendean.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Tinggi, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat Rp 3.764.500.000,-.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

“Saat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi, disampaikan masih ada ruang Pemda Parimo mengajukan permohonan PK,” kata Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, Adrudin Nur, di Parigi, Kamis, 29 Fabruari 2024.

Menurutnya, Pj Bupati Parimo juga menyarankan upaya hukum terakhir agar proses ganti rugi tanah yang menjadi objek sengketa.

Saat ini, kata dia, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo telah menyiapkan berbagai tahapan yang akan dilalui, serta mempersiapkan novum baru sebagai dasar pengajuan permohonan PK.

“Tentunya Pemda akan bersama-sama DPRD Parimo. Karena, soal penganggaran ganti rugi lahan harus ekstra hati-hati,” ujarnya.

Adrudin mengaku, Pemda Parimo menghargai putusan Pengadilan Tinggi atas perkara gugatan sebagian lahan kantor Bupati tersebut.

Baca Juga: Sisa Ganti Rugi Lahan SMK Pariwisata Parigi Dibayar Pakai Dana Pribadi

Bahkan, menghargai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Parigi sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan penggugat.

“Proses eksekusi memang harus tetap dilaksanakan, karena sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #GugatanLahanKantorBupati#PemdaParimo#PengadilanTinggiSulteng
Previous Post

Hadiri HUT ke-129 Kota Poso, Berikut Pesan Wagub Sulteng

Next Post

Polisi Tembak Remaja Anggota Geng Motor di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d