Sisa Ganti Rugi Lahan SMK Pariwisata Parigi Dibayar Pakai Dana Pribadi

Sisa Ganti Rugi Lahan SMK Pariwisata Parigi Dibayar Pakai Dana Pribadi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A Djanggola, bersama Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, H Longki Djanggola, dan Wakil Ketua DPRD Parimo, Faisan Badja, menyerahkan sertifikat lahan SMK Pariwisata Parigata Parigi ke Kepala Sekolah, Rahmania, Kamis, 11 Mei 2023. (Foto : Galvin)

PARIMO, theopini.id SMK Pariwisata Parigata Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah sepenuhnya menjadi pemilik lahan, tempat berdirinya gedung sekolah tersebut, usai persoalan sisa ganti rugi yang sempat tertunda terselesaikan.

Lahan yang berlokasi di Desa Lebo, Kecamatan Parigi itu, pembayarannya diselesaikan dua kader Partai Gerindra, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A Djanggola, dan Wakil Ketua DPRD Parimo, Faisan Badja menggunakan dana pribadi.

Baca Juga: Gerindra Siapkan Sarana Air Bersih di Lokasi Banjir Torue

“Awalnya lahan ini sudah diselesaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Namun, ternyata masih ada satu area yang belum terbayar. Jadi, saya berinisiatif menyampaikan persoalan ini ke Ibu Zalzulmida, dan akhirnya kami bersepakat menyelesaikannya bersama,” kata Faisan Badja, di Parigi, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurutnya, Pemda Parimo tak bisa lagi mengganggarkan sisa ganti rugi lahan yang belum terbayarkan di lokasi SMK Pariwisata Parigata Parigi.

Sebab, sertifikat telah diterbitkan, dan diserahkan Pemda Parimo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

“Sehingga, tidak ada dasar pembayaran sisa lahan yang belum dibayarkan, dan dikhawatirkan akan menjadi temuan,” ujarnya.

Kepala SMK Pariwisata Parigata Parigi, Rahmania menyambut baik, dan mengapresiasi upaya yang dilakukan dua kader Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Partai Berkarya ‘Hengkang’ dari Fraksi Gerindra di DPRD Parimo

Dengan dibayarkannya sisa ganti rugi lahan itu, pihaknya akan lebih leluasa membuat perencanaan pembangunan sekolah.

“Apalagi, sekolah harus memiliki sertifikat lahan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *