Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Pemda Parimo Akan Tempuh Jalur PK

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK), agar tidak membayar ganti rugi lahan kantor Bupati ke pemenang gugatan, Victor Tendean.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Tinggi, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat Rp 3.764.500.000,-.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

“Saat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi, disampaikan masih ada ruang Pemda Parimo mengajukan permohonan PK,” kata Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, Adrudin Nur, di Parigi, Kamis, 29 Fabruari 2024.

Menurutnya, Pj Bupati Parimo juga menyarankan upaya hukum terakhir agar proses ganti rugi tanah yang menjadi objek sengketa.

Saat ini, kata dia, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo telah menyiapkan berbagai tahapan yang akan dilalui, serta mempersiapkan novum baru sebagai dasar pengajuan permohonan PK.

“Tentunya Pemda akan bersama-sama DPRD Parimo. Karena, soal penganggaran ganti rugi lahan harus ekstra hati-hati,” ujarnya.

Adrudin mengaku, Pemda Parimo menghargai putusan Pengadilan Tinggi atas perkara gugatan sebagian lahan kantor Bupati tersebut.

Baca Juga: Sisa Ganti Rugi Lahan SMK Pariwisata Parigi Dibayar Pakai Dana Pribadi

Bahkan, menghargai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Parigi sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan penggugat.

“Proses eksekusi memang harus tetap dilaksanakan, karena sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Komentar