the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Diminta Tangguhkan Penetapan Caleg PPP Sebagai Anggota DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
KPU Diminta Tangguhkan Penetapan Caleg PPP Sebagai Anggota DPRD Parimo

Ketua DPC PPP Parimo, Masrin Said, saat rapat pleno penetapan KPU, Kamis, 2 Mei 2024.

PARIMO, theopini.id – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Masrin Said meminta KPU menangguhkan penetapan salah satu calon terpilih sebagai anggota DPRD.

Calon terpilih tersebut, merupakan kader PPP yang diusung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) satu.

Baca Juga: Tuntaskan Rekapitulasi Suara, KPU Parimo Klaim Partisipasi Pemilih Meningkat

“Ada persoalan internal yang harus diselesaikan. Kami sudah menyurati tingkatan partai terkait penanguhan ini, dalam waktu dekat akan keputusan,” ungkap Ketua DPC PPP Parimo, Masrin Said, saat rapat pleno penetapan KPU, Kamis malam, 2 Mei 2024.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Ia mengungkapkan, kader PPP yang  terpilih tersebut melakukan pelanggaran karena tidak menuruti perintah dan kebijakan pimpinan partai tingkat kabupaten.

Permasalahan ini, akan diselesaikan pimpinan di tingkat provinsi dengan mempertemukannya dengan yang bersangkutan.

Menanggapi itu, Ketua KPU Parimo, Ariyan Borahima menolak permohonan penangguhan Ketua DPC PPP Parimo.

Baca Juga: KPU Parimo Saran Saksi Parpol Akan Menjadi Bahan Refleksi

Ia menjelaskan, sesuai PKPU 6 pasal 17 dan 22, pleno penetapan kursi dan calon DPRD dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, usai mendapatkan surat registrasi dari Mahkama Konstitusi (MK).

“Jadi, itu alasan kami menolak permohonan penangguhannya. Apalagi, tidak terdapat registrasi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU),” pungkasnya.

ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Parimo Umumkan Peserta Existing Lolos Anggota Panwascam

Next Post

Tingkatkan Kualitas, 84 PAUD di Parimo Akan Terakreditasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In