PARIMO, theopini.id – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Masrin Said meminta KPU menangguhkan penetapan salah satu calon terpilih sebagai anggota DPRD.
Calon terpilih tersebut, merupakan kader PPP yang diusung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) satu.
Baca Juga: Tuntaskan Rekapitulasi Suara, KPU Parimo Klaim Partisipasi Pemilih Meningkat
“Ada persoalan internal yang harus diselesaikan. Kami sudah menyurati tingkatan partai terkait penanguhan ini, dalam waktu dekat akan keputusan,” ungkap Ketua DPC PPP Parimo, Masrin Said, saat rapat pleno penetapan KPU, Kamis malam, 2 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, kader PPP yang terpilih tersebut melakukan pelanggaran karena tidak menuruti perintah dan kebijakan pimpinan partai tingkat kabupaten.
Permasalahan ini, akan diselesaikan pimpinan di tingkat provinsi dengan mempertemukannya dengan yang bersangkutan.
Menanggapi itu, Ketua KPU Parimo, Ariyan Borahima menolak permohonan penangguhan Ketua DPC PPP Parimo.
Baca Juga: KPU Parimo Saran Saksi Parpol Akan Menjadi Bahan Refleksi
Ia menjelaskan, sesuai PKPU 6 pasal 17 dan 22, pleno penetapan kursi dan calon DPRD dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, usai mendapatkan surat registrasi dari Mahkama Konstitusi (MK).
“Jadi, itu alasan kami menolak permohonan penangguhannya. Apalagi, tidak terdapat registrasi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU),” pungkasnya.
