PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengatakan, banyaknya saran dari saksi Partai Politik (Parpol) saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu, akan menjadi bahan refleksi untuk evaluasi ke depan.
“Selama dua hari ini, memang ada saran dan masukan dari saksi Parpol, berkaitan dengan non rekapitulasi. Ini akan menjadi refleksi kami, untuk mengevaluasi penyelenggara ad hoc ke depan,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu, 26 Februari 2024.
Baca Juga: Perkuat Peran Saksi Parpol di TPS, Bawaslu Parimo Gelar Pelatihan
Menurutnya, saran bersifat non rekapitulasi tersebut, di antaranya pendistribusian surat suara yang harus efektif sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, bersinggungan dengan perhitungan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS, maupun perhitungan surat suara.
Iskandar mengakui, tugas terberat KPU Parimo ke depan, yakni meningkatkan pemahaman jajarannya tentang pungut hitung di TPS, yang bukan hanya sekedar mengetahui surat sah, dan tidak sah.
“Di sana (TPS) ada angkah atau kategori yang harus dicermati. Misalnya, jumlah surat suara diterima, digunakan dan tidak terpakai, karena berbeda dengan sah serta tidak sah,” ungkapnya.
Sehingga, kategori surat suara sah, tidak sah, terpakai dan tidak terpakai tersebut, harus jelas dan tersampaikan jumlahnya secara keseluruhan oleh KPU.
Baca Juga: KPU Parimo: PSU Jadi Bahan Evaluasi di Pemilu Berikutnya
Pada kesempatan itu, ia menambahkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dimulai sejak 27 Februari 2024, d targetkan akan selesai pada 1 Maret 2024.
“Dengan memiliki DPT dan TPS terbanyak, kita memastikan bisa selesai sesuai target,” pungkasnya.
Komentar