the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Ganti Rugi Lahan Kantor Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH. (Foto: Oppie)

Baca Juga

No Content Available

PARIMO, theopini.id – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Yakobus Manu, SE menegaskan kembali soal status penahanan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila.

“Jadi, (yang dikabulkan) bukan penangguhan, melainkan penahanan penahanan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, pengalihan tahanan oknum Kepsek yang dikabulkan Majelis Hakim, telah sesuai dengan KUHP.  

Hal itu, dapat dilakukan bagi perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Di mana, pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke kota.

Pengalihan penahanan yang diberikan, kata dia, juga sesuai dengan keterangan terdakwa pada hasil pemeriksaan.

Terdakwa mengaku telah diberhentikan dari jabatan Kepsek disalah satu sekolah di Kecamatan Sausu, bukan profesinya sebagai tenaga guru PNS.

“Jika penangguhan, penahanannya diberhentikan sementara,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak hak yang harus diberikan terdakwa sebagai guru pada siswa jelang ujian menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, oknum Kepsek, terdakwa asusila terhadap dua peserta didiknya ini, dikenakan pasal 81 ayat 1, dan 3 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Di mana, terdakwa diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga: PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

“Kemungkinan, terdakwa bisa diperberat menjadi 20 tahun, karena seorang pendidik,” tukasnya.

Kemudian, dalam pengalihan penahanan juga wajib memilik penjamin, untuk memastikan keberadaan terdakwa, menjaga bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #OknumKepsekTerlibatAsusila#PNParimo@MenPPPA
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Parimo Buka Rekrutmen Panwascam Sembilan Kecamatan

Next Post

Hadiri Pagelaran Seni Budaya To Pamona Poso, Begini Pesan Wagub Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

24 Agustus 2026
Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

26 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d