Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

PARIMO, theopini.id Kepala Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Yakobus Manu, SE menegaskan kembali soal status penahanan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila.

“Jadi, (yang dikabulkan) bukan penangguhan, melainkan penahanan penahanan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, pengalihan tahanan oknum Kepsek yang dikabulkan Majelis Hakim, telah sesuai dengan KUHP.  

Hal itu, dapat dilakukan bagi perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Di mana, pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke kota.

Pengalihan penahanan yang diberikan, kata dia, juga sesuai dengan keterangan terdakwa pada hasil pemeriksaan.

Terdakwa mengaku telah diberhentikan dari jabatan Kepsek disalah satu sekolah di Kecamatan Sausu, bukan profesinya sebagai tenaga guru PNS.

“Jika penangguhan, penahanannya diberhentikan sementara,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak hak yang harus diberikan terdakwa sebagai guru pada siswa jelang ujian menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, oknum Kepsek, terdakwa asusila terhadap dua peserta didiknya ini, dikenakan pasal 81 ayat 1, dan 3 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Di mana, terdakwa diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga: PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

“Kemungkinan, terdakwa bisa diperberat menjadi 20 tahun, karena seorang pendidik,” tukasnya.

Kemudian, dalam pengalihan penahanan juga wajib memilik penjamin, untuk memastikan keberadaan terdakwa, menjaga bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.