the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Majelis PN Parigi minta Bupati Parimo dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa asusila, yakni oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial D.

“Yang bersangkutan mengajukan untuk menyelesaikan kerjanya di sekolah. Mengingat sudah mendekati ujian,” ungkap Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa telah, sesuai KUHP. Salah satunya, harus memiliki syarat berupa penjamin.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa yang merupakan tenaga guru, akan mengganggu hak, dan kewajiban peserta didik di sekolah.

Kemudian, bukan hanya menjamin tidak melarikan diri, tapi juga menjaga barang bukti dan memastikan terdakwa untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Bukan berarti perkara ini lepas begitu saja. Persidangan akan tetap berjalan,” tukasnya.

Berdasarkan KUHP, kata Yakobus, penangguhan penahanan dapat diberikan bagi perkara yang ancamannya di bawah lima tahun serta pengecualian pada beberapa pasal.

Namun, bagi perkara yang ancamannya di atas lima tahun penangguhan penahanan atau pengalihan, juga dapat dilakukan dalam waktu sementara.

Diketahui, Oknum Kepsek dalam perkara tindak pindana asusila dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ia mengatakan, ancaman pidana juga bisa diperberat sampai 20  tahun masa tahanan, karena oknum merupakan tenaga pendidik.

“Jadi sangat jelas, dalam KUHP penangguhan dapat dilakukan, jika ada permohonan yang diajukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Atlet Boxing di Palu Alami Tindakan Asusila Pelaku Diduga Oknum Pelatih

Diketehui, Oknum guru yang terlibat kasus tindak pidana asusila tersebut, merupakan Kepsek disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu.

Korbannya, merupakan dua orang siswanya yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini terungkap, usai keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke aparat penegak hukum.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendikbudristek#MenteriNadiem#parigimoutong#PNParigi#Sulteng#TindakPidanaAsusila
ShareSendTweet
Previous Post

Semarak Hardiknas 2024, Pj Bupati Parimo Lepas Peserta Gerak Jalan

Next Post

Bawaslu Parimo Umumkan Peserta Existing Lolos Anggota Panwascam

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d