the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa asusila, yakni oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial D.

“Yang bersangkutan mengajukan untuk menyelesaikan kerjanya di sekolah. Mengingat sudah mendekati ujian,” ungkap Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa telah, sesuai KUHP. Salah satunya, harus memiliki syarat berupa penjamin.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa yang merupakan tenaga guru, akan mengganggu hak, dan kewajiban peserta didik di sekolah.

Kemudian, bukan hanya menjamin tidak melarikan diri, tapi juga menjaga barang bukti dan memastikan terdakwa untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Bukan berarti perkara ini lepas begitu saja. Persidangan akan tetap berjalan,” tukasnya.

Berdasarkan KUHP, kata Yakobus, penangguhan penahanan dapat diberikan bagi perkara yang ancamannya di bawah lima tahun serta pengecualian pada beberapa pasal.

Namun, bagi perkara yang ancamannya di atas lima tahun penangguhan penahanan atau pengalihan, juga dapat dilakukan dalam waktu sementara.

Diketahui, Oknum Kepsek dalam perkara tindak pindana asusila dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ia mengatakan, ancaman pidana juga bisa diperberat sampai 20  tahun masa tahanan, karena oknum merupakan tenaga pendidik.

“Jadi sangat jelas, dalam KUHP penangguhan dapat dilakukan, jika ada permohonan yang diajukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Atlet Boxing di Palu Alami Tindakan Asusila Pelaku Diduga Oknum Pelatih

Diketehui, Oknum guru yang terlibat kasus tindak pidana asusila tersebut, merupakan Kepsek disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu.

Korbannya, merupakan dua orang siswanya yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini terungkap, usai keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke aparat penegak hukum.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendikbudristek#MenteriNadiem#parigimoutong#PNParigi#Sulteng#TindakPidanaAsusila
ShareSendTweet
Previous Post

Semarak Hardiknas 2024, Pj Bupati Parimo Lepas Peserta Gerak Jalan

Next Post

Bawaslu Parimo Umumkan Peserta Existing Lolos Anggota Panwascam

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d