PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

PARIMO, theopini.idPengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa asusila, yakni oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial D.

“Yang bersangkutan mengajukan untuk menyelesaikan kerjanya di sekolah. Mengingat sudah mendekati ujian,” ungkap Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa telah, sesuai KUHP. Salah satunya, harus memiliki syarat berupa penjamin.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa yang merupakan tenaga guru, akan mengganggu hak, dan kewajiban peserta didik di sekolah.

Kemudian, bukan hanya menjamin tidak melarikan diri, tapi juga menjaga barang bukti dan memastikan terdakwa untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Bukan berarti perkara ini lepas begitu saja. Persidangan akan tetap berjalan,” tukasnya.

Berdasarkan KUHP, kata Yakobus, penangguhan penahanan dapat diberikan bagi perkara yang ancamannya di bawah lima tahun serta pengecualian pada beberapa pasal.

Namun, bagi perkara yang ancamannya di atas lima tahun penangguhan penahanan atau pengalihan, juga dapat dilakukan dalam waktu sementara.

Diketahui, Oknum Kepsek dalam perkara tindak pindana asusila dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ia mengatakan, ancaman pidana juga bisa diperberat sampai 20  tahun masa tahanan, karena oknum merupakan tenaga pendidik.

“Jadi sangat jelas, dalam KUHP penangguhan dapat dilakukan, jika ada permohonan yang diajukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Atlet Boxing di Palu Alami Tindakan Asusila Pelaku Diduga Oknum Pelatih

Diketehui, Oknum guru yang terlibat kasus tindak pidana asusila tersebut, merupakan Kepsek disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu.

Korbannya, merupakan dua orang siswanya yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini terungkap, usai keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke aparat penegak hukum.