the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kurir Sabu Seberat 15,450 Kg di Palu Diringkus Polisi

the OPINIbythe OPINI
15 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kurir Sabu Seberat 15,450 Kg di Palu Diringkus Polisi

Wadirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat konfrensi pers, di Palu, Rabu, 15 Mei 2024. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,450 Kilogram (Kg).

Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, di jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, sekira pukul 00.30 WITA, Sabtu dini hari, 11 Mei 2024.

Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat konfrensi pers, di Palu, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Menurutnya, pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi  berperan sebagai penjemput  atau kurir narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut, dijemput IL dari Kecamatan Tawaeli yang akan diantar ke Kelurahan Tatanga, Kota Palu.

“Pelaku IL, menjemput sabu atas perintah dan petunjuk inisial I yang masih dalam pencarian, dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Kecamatan Tawaeli,” ungkapnya.

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam dua tas jinjing, kata dia, pelaku IL bergegas menuju ke Kota Palu.

Kemudian, petugas Ditresnarkoba Sulawesi Tengah yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Kota Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

“IL dijanjikan I, diberikan upah sebesar Rp15 Juta untuk mengambil sabu dari Kecamatan Tawaeli yang akan diserahkan di Kecamatan Tatanga,” jelasnya.

Barang bukti yang disita pihaknya, antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu, dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian, berat kotor 15 Kilogram.

Selain itu, sembilan paket kecil narkotika sabu, dengan berat kotor 450 gram, dua tas jinjing, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone .

Ia mengaku, IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan paling singkat 6 tahun penjara

“Selain itu, pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, tidak lepas dari partisipasi masyarakat, yang memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika.

Dengan menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 15,450 Kg, Polda Sulawesi Tengah telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Kurir Sabu di Perbatasan Banggai dan Touna

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan sebanyak 30.900 jiwa, masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.

“Olehnya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama masyarakat, dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tags: #kotapalu#KurirSabu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BRIDA Sulteng, Jasa Raharja dan UNTAD Palu, Evaluasi Bantuan Stunting di Sigi

Next Post

Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In