PARIMO, theopini.id – KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah segera melakukan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kedua terhadap syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Sebagaimana yang kita ketahui, hanya ada satu yang akan lanjut ke tahapan Verfak, yakni Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu,” kata Devisi Tekni, KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: KPU Parimo Gelar Rekapitulasi Hasil Verfak Syarat Dukungan Perseorangan
Menurutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan memverifikasi kurang lebih 22.002 syarat dukungan hasil putusan verifikasi administrasi perbaikan kedua Bapaslon Osgar-Alina.
Berdasarkan tahapan, jadwal pelaksanaan Verfak kedua akan dilaksanakan, mulai 31 Juli hingga 11 Agustus 2024.
Hasil Verfak, kata dia, akan menjadi penentu langkah Bapaslon jalur perseorangan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau MS, untuk mendaftar sebagai calon tetap pada 27-29 Agustus 2024.
Pasangan Osgar-Alina pada hasil Verfak kedua ini, harus memenuhi kekurangan jumlah syarat dukungan, untuk mencukupi 27.768.
“Untuk persebaran kecamatan yang telah terpenuhi berdasarkan verfak pertama. Tinggal jumlah syarat dukungannya,” terangnya.
Pada tahapan Verfak pertama, kata dia, pasangan Osgar-Alina memiliki jumlah MS syarat pendukung sebesar 8.122, dan TMS sebanyak 24.358 jiwa dari jumlah 32.480 yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) hasil verifikasi administrasi kesatu.
Baca Juga: PPS Diminta Tak Terburu-buru Saat Verfak Kedua Calon DPD
Dengan jumlah ini, Bapaslon Osgar-Alina tinggal membutuhkan sebesar 19.646 syarat dukungan yang memenuhi syarat.
“Untuk bisa dinyatakan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Parimo 2024,” pungkasnya.















