PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terburu-buru saat melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan kedua syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Intinya pada tahapan ini, PPS harus melakukan Verfak perbaikan kedua secara maksimal,” ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Penyelenggara Sengketa, Herman Saputra, di Parigi, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Parimo Mulai Verfak Perbaikan Kedua Dukungan Calon DPD RI
Dia mengatakan, selama tahapan yang dijadwalkan sejak 26 Maret hingga 8 April 2023, PPS akan melakukan Verfak perbaikan kedua terhadap 1.825 syarat dukungan dari 15 calon DPD RI.
Pada tahapan ini, PPS harus menemui nama-nama pendukung berdasarkan sampel syarat dukungan calon DPD, bukan hanya sekali saja. Namun, sepanjang masih ada waktu Verfak sesuai jadwal yang disusun KPU.
“Apalagi alasannya, pendukung yang ditemui tidak di tempat, atau sedang berada di kebun. PPS, jangan serta merta mengisi alat kerjanya, bahwa yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” ujarnya.
Menurutnya, PPS dapat mendatangi kembali nama pendukung untuk di Verfak, pada saat yang bersangkutan telah berada di tempat.
Sehingga, data syarat dukungan calon DPD hasil Verfak perbaikan kedua, betul-betul valid karena dari pendukung langsung.
Baca Juga: Batas Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Calon DPD RI Berakhir Hari Ini
“Belajar dari Verfak pertama, KPU terkesan terburu-buru melakukan Verfak. Sehingga, warga yang dinyatakan sebagai pendukung itu, tidak maksimal didatangi oleh petugas verifikator,” pungkasnya.













