the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PPS Diminta Tak Terburu-buru Saat Verfak Kedua Calon DPD

the OPINIbythe OPINI
28 Maret 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Maret 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Ingatkan Kades Nyaleg Lengkapi Surat Pengunduran Diri

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelenggara Sengketa, Bawaslu Parimo, Herman Saputra. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terburu-buru saat melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan kedua syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Intinya pada tahapan ini, PPS harus melakukan Verfak perbaikan kedua secara maksimal,” ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Penyelenggara Sengketa, Herman Saputra, di Parigi, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: KPU Parimo Mulai Verfak Perbaikan Kedua Dukungan Calon DPD RI

Dia mengatakan, selama tahapan yang dijadwalkan sejak 26 Maret hingga 8 April 2023, PPS akan melakukan Verfak perbaikan kedua terhadap 1.825 syarat dukungan dari 15 calon DPD RI.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Pada tahapan ini, PPS harus menemui nama-nama pendukung berdasarkan sampel syarat dukungan calon DPD, bukan hanya sekali saja. Namun, sepanjang masih ada waktu Verfak sesuai jadwal yang disusun KPU.

“Apalagi alasannya, pendukung yang ditemui tidak di tempat, atau sedang berada di kebun. PPS, jangan serta merta mengisi alat kerjanya, bahwa yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” ujarnya.

Menurutnya, PPS dapat mendatangi kembali nama pendukung untuk di Verfak, pada saat yang bersangkutan telah berada di tempat.

Sehingga, data syarat dukungan calon DPD hasil Verfak perbaikan kedua, betul-betul valid karena dari pendukung langsung.

Baca Juga: Batas Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Calon DPD RI Berakhir Hari Ini

“Belajar dari Verfak pertama, KPU terkesan terburu-buru melakukan Verfak. Sehingga, warga yang dinyatakan sebagai pendukung itu, tidak maksimal didatangi oleh petugas verifikator,” pungkasnya.

Tags: #BawasluParimo#BawasluRI#CalonDPDRI#KPUParimo#KPURI#parigimoutong#PPS#Sulteng#VerfakPerbaikanKeduaDukunganCalonDPD
ShareSendTweet
Previous Post

Berikut Jumlah Data P3KE Khusus Anak Putus Sekolah di Parimo

Next Post

Bawaslu Parimo Minta Data Pemilih TMS Hasil Coklit ke KPU

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In