Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

KPU Parimo Gelar Rekapitulasi Hasil Verfak Syarat Dukungan Perseorangan

the OPINIbythe OPINI
11 Juli 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Juli 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Gelar Rekapitulasi Hasil Verfak Syarat Dukungan Perseorangan

Ketua KPU Parimo, Aryana Borahima menyampaikan sambutan saat rekapitulasi hasil Verfak kesatu syarat dukungan, Kamis, 11 Juli 2024. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Tahapan ini, menindaklanjuti hasil Verfak yang telah dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 23 kecamatan,” kata Ketua KPU Parimo, Aryana Borahima, di Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca juga: Guru Jadi Penyelenggara Pilkada Kpu Parimo Tidak Langgar Aturan

Ia mengatakan, anggota PPS telah melakukan Verfak terhadap kurang lebih 61 ribu jumlah syarat dukungan calon perseorangan.

BACA JUGA

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

Di mana, kata dia, berdasarkan jumlah penduduk sekitar 200 hingga 500 ribu jiwa ditetapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni 8,5 persen.

Sehingga, Kabupaten Parimo minimal syarat dukungan yang ditetapkansebanyak 27,368 jiwa.

“Maka dari itu, rekapitulasi kali ini untuk memastikan bakal calon sudah lolos atau masih dilakukan perbaikan kedua,” jelasnya.

Dalam proses perbaikan kedua, lanjutnya, penyampaian dokumen syarat dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan mulai 13-17 Juli 2024.

Dengan waktu tersebut, Aryana mengingatkan, setiap LO dari kedua bakal pasangan calon perseorangan untuk menyiapkan perbaikan kedua syarat dukungannya.

“Jadi perbaikan kedua itu, diberikan untuk yang belum memenuhi syarat. Bukan yang tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

Baca juga: Bawaslu Parimo Tanggapi Soal Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada

Selain mempersiapkan perbaikan, ia juga mengingatkan setiap LO bakal pasangan calon, untuk lebih teliti dalam mengunggah syarat dukungannya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Tujuannya, agar syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut, dapat dinyatakan lolos ke verifikasi tahap kedua. “Saya berharap rekapitulasi yang digelar menghasilkan data yang sesuai dengan verifikasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Tags: @KPUParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Pemilu2024
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolri Minta Personelnya Tingkatkan Kinerja untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Bocah 12 Tahun Jadi Korban Asusila Keluarga Ayah Sambung

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

6 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Tata Kelola CSR, Data Dinilai Tak Transparan

DPRD Parimo Soroti Tata Kelola CSR, Data Dinilai Tak Transparan

6 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In