the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Tuntutan Pendukung Isram-Nasar, Iskandar: Tidak Bisa Kami Sanggupi

the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Soal Tuntutan Pendukung Isram-Nasar, Iskandar: Tidak Bisa Kami Sanggupi

Ketua Divisi Teknis, KPu Parimo, Iskandar Mardani. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Upaya pendukung pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, meloloskan kandidatnya untuk memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, nampaknya tak akan membuahkan hasil.

Pasalnya, KPU Parimo menegaskan tak akan mengubah Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon Isram-Nasar, yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).     

Baca Juga: Pendukung Pasangan Isram-Nasar Ancam Segel Kantor PPK dan PPS di Parimo  

“Berkaitan dengan Vermin perbaikan kedua secara detail diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Jadi, mekanismenya untuk permintaan pasangan Isram-Nasar, tidak bisa kami (KPU) sanggupi,” kata Ketua Divisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar Mardani, dihubungi  diParigi, Jum’at, 2 Agustus 2024.

Baca Juga

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

Mekanisme menilai keputusan KPU yang termuat dalam Berita Acara (BA), menurutnya, harus melalui proses sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo.

Sehingga, ia pun mendorong pasangan Isram-Nasar untuk menempuh mekanisme tersebut. “Jadi, substansinya untuk mengubah produk hukum yang kami (KPU) keluarkan, berupa BA tidak akan dilakukan. Kecuali, ada perintah dari lembaga berwenang melalui putusannya,” tegasnya

Apabila, pihak KPU Parimo mencabut BA hasil Vermin perbaikan kedua sesuai permintaan pasangan Isram-Nasar, maka akan menyalahi prosedur secara adminstrasi.

Namun, pihak KPU Parimo menghargai upaya pasangan Isram-Nasar dalam menyampaikan aspirasi serta pendapatnya melalu aksi demonstrasi.

“Ikhtiar pasangan Isram-Nasar melalui gerakan massa menurut kami, sah-sah saja. Karena, memang dilindungi undang-undang dasar, dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum,” pungkasnya.

Diketahui, pendukung pasangan Isram-Nasar menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU dan Bawaslu Parimo, pada Selasa, 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Pasca Dinyatakan TMS, Masa Pendukung Isram-Nasar Datangi KPU dan Bawaslu

Dalam aksi itu, mereka menuntut KPU Parimo mengundang pasangan Isram-Nasar, dengan batas waktu 3×24 jam, untuk mendengarkan penjelasan hasil Vermin perbaikan kedua.

Selain itu, massa pedemo juga mendesak agar KPU Parimo mengubah status TMS Pasangan Isram-Nasar, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Tags: #Bawaslu#KPU#parigimoutong#PasanganIsram-Nasar#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan WBP Lewat Pelatihan Keterampilan

Next Post

Dinas PMD Parimo Diminta Pastikan Penggunaan Dana Desa Sesuai Aturan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026
Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

18 Juli 2026
Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Bappeda Kota Palu Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah 2027

Bappeda Kota Palu Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah 2027

5 Agustus 2026
Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
27 ASN Terindikasi Positif Narkoba, Pemda Parimo Tempuh Jalur Rehab dan Evaluasi Ulang

27 ASN Terindikasi Positif Narkoba, Pemda Parimo Tempuh Jalur Rehab dan Evaluasi Ulang

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In