PALU, theopini.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah mengajukan usulan pemberian remisi umum kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
Sebayak 2.379 narapidana, dan anak binaan pemasyarakatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah, yang diusulkan.
Baca Juga: 215 Wabin Lapas Parigi Dapat Remisi Idulfitri, Satu di Antaranya Bebas
Usulan remisi ini, diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana, selama menjalani masa pidana,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, di Palu, Selasa, 13 Agustus 2024.
Remisi ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana, untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Dari 2.379 remisi diusulkan, 2.366 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Sebanyak tujuh orang RU II, dan langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus.
Selain itu, enam orang lainnya pengurangan masa pidana umum khusus I kepada Anak Binaan Pemasyarakatan, dengan rincian:
1. 602 orang di Lapas Palu
2. 213 orang di Lapas Luwuk
3. 177 orang di Lapas Ampana
4. 206 orang di Lapas Tolitoli
5. 161 orang di Lapas Kolonodale
6. 116 orang di Lapas Leok
7. 205 orang di Lapas Parigi
8. 130 orang di Lapas Perempuan Palu
9. 10 orang di LPKA Palu
10. 143 orang di Rutan Palu
11. 276 orang di Rutan Donggala
12. 140 orang di Rutan Poso
Baca Juga: 251 Wabin di Sulteng Diusulkan Remisi Natal 2023
Ia menambahkan, proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Ini adalah hak mereka, dan pasti proses pemenuhannya diberikan tanpa ada diskriminasi serta praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya.












