PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan.
Hal ini, di tuangkan dalam berita acara KPU Parimo nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024, tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.
Baca Juga: KPU Parimo Akan Verfak 22 Ribu Syarat Dukungan Bapaslon Osgar-Alina
“Pada hari ini, KPU Parimo telah melaksanakan rekapitulasi akhir hari verifikasi persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, membacakan berita acara hasil rekapitalisasi, di Parimo, Sabtu malam, 17 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan kedua, sebanyak 10.605 dukungan.
Jumlah tersebut, kurang dari 27.768 dukungan minimal syarat calon perseorangan yang telah ditetapkan.
Kemudian, jumlah dukungan hasil Verfak kesatu dan kedua Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu, tersebar di 23 kecamatan.
Baca Juga: KPU Parimo Gelar Rekapitulasi Hasil Verfak Syarat Dukungan Perseorangan
“Hal tersebut, lebih dari minimal sebaran 12 kecamatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Ariyana, status akhir hasil Verfak persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu, dinyatakan TMS.







Komentar