218 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT RI, Didominasi Terpidana Narkoba

PARIMO, theopini.id Saat momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyerahkan remisi ke 218 Warga Binaan (Wabin).

Remisi ini, diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Richard Arnaldo, di lapangan Lapas Parigi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca Juga: 12 Wabin di Lapas Parigi Terima Remisi Khusus Natal

“Untuk tahun ini, tidak ada remisi langsung bebas bagi Wabin Lapas Parigi,” kata Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto.

Ia mengatakan, pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghargaan untuk para Wabin, yang  dinilai sudah berperilakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Remisi yang di berikan pada 218 Wabin, kata dia, bervariasi dari satu hingga enam bulan. Di mana, 75 orang di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba.

Adapun jumlah remisi yang diberikan ke masing-masing Wabin di Lapas Parigi, sebagai berikut:

1. 36 orang 1 bulan

2. 52 orang 2 bulan

3. 69 orang 3 bulan

4. 35 orang 4 bulan

5. 25 orang 5 bulan

6. 1 orang 6 bulan

Selain terpidana kasus narkoba, remisi juga diberikan pada Wabin dengan masa penahanan di bawah 5 tahun, yakni kasus perlindungan anak, pencurian, KDRT, penggelapan hingga korupsi.

“Untuk kasus korupsi ada enam orang yang mendapatkan remisi,” katanya.

Namun sebagian Wabin dari kasus korupsi, tidak diberikan remisi, karena masa tahananya belum mencukupi enam bulan.

Ia mengatakan, Wabin Lapas Kelas III Parigi saat ini sebanyak 353 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 275 Narapidan dan 78 orang lainnya merupakan tahanan.

Baca Juga: 2.259 Wabin di Sulteng Akan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2024

Didik berharap, remisi yang diberikan pada sebagian Wabin dapat mendorong mereka untuk terus berbuat baik, di sisa masa tahanannya.

“Sehingga, saat nantinya kembali ke masyarakat, mereka akan menjadi manusia berguna dan baik terlebih lagi untuk negara,” pungkasnya.

Komentar