Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Dua Raperda Usulan Eksekutif

PARIMO, theopini.id Tujuh fraksi DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyetujui hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua regulasi tersebut, yakni Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Raperda penyelenggaraan kebudayaan.

Baca Juga: Fraksi DPRD Parimo Sampaikan Pandangannya Atas Pembahasan KUA-PPAS 2025

“Fraksi Gerindra menekankan, pembentukan Raperda harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra, I Ketut Mardika, dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Parimo, di Parigi, Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut, Perda sebagai salah satu produk hukum daerah, harus memiliki kejelasan tujuan, urusan dan dapat dilaksanakan dengan berdayaguna dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Pihaknya mengharapkan, setelah kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka segera ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan dan dilaksanakan sesuai dengan marwah peraturan tersebut.

“Selain itu, betul-betul ditegakkan agar dapat berjalan sesuai harapan. Sehingga, masyarakat merasakan manfaat dari Raperda ini,” ujarnya.

Senada, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H Wardi menilai, pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan harus dilakukan.

Mengingat, nilai-nilai budaya memiliki arah penting serta strategis, dalam memproteksi masyarakat dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Parimo Berharap Proyeksi PAD Ditingkatkan

“Fasilitas kebudayaan memang tidak dapat berpengaruh secara spontan terdapat pembangunan, tetapi menjadi investasi membentuk masunia yang berkarakter,” tukasnya.

Komentar