PALU, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan, lima Partai Politik (Parpol) berhak mengajukan Calon Gubernur (Cagub), dalam Pilkada serentak 2024.
Hal ini, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, yang disahkan pada 20 Agustus.
Baca Juga: KPU Parimo Jumlah Dapil Tetap Alokasi Kursi DPRD Bergeser
Menurutnya, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, awalnya syarat minimal kursi ditetapkan 20%, dan 25% perolehan suara sah di DPRD, untuk Parpol yang ingin mengajukan calon gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Namun, setelah putusan MK, syarat tersebut direvisi,” ungkap Christian, di Palu, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Pada Jum’at malam, 23 Agustus 2024, kata dia, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692, yang memberikan arahan mengenai syarat pencalonan sesuai putusan MK.
Sehingga, KPU Sulawesi Tengah telah mencabut surat nomor 198. Kemudian, menerbitkan surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.
Menurut revisi MK, Parpol atau gabungan Parpol di Sulawesi Tengah yang ingin mengajukan calon, harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.236.703.
“Jadi, perolehan suara sah di DPRD yang dihitung adalah 1.723.086 × 8,5% = 146.462,31, yang dibulatkan menjadi 146.463 suara. Parpol atau gabungan Parpol mencapai target ini dapat mengajukan calon sendiri,” jelasnya.
Ia menyebut, ada lima Parpol di Sulawesi Tengah yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi. Kelima partai tersebut adalah:
– Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah
– PDIP dengan 176.954 suara sah
– Partai Golkar dengan 263.023 suara sah
– Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah
– Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah
“Menurut peraturan MK nomor 60, partai-partai ini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Meskipun, keputusan akhir mengenai koalisi atau calon sendiri diserahkan kepada masing-masing partai,” katanya.
Christian menjelaskan, dalam putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-standar), untuk mengajukan calon. Asalkan, memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan, yaitu 146.463.
Selain itu, surat dinas KPU RI juga mengatur syarat usia calon gubernur dan calon bupati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengacu pada putusan MK nomor 23 Tahun 2024, usia calon gubernur harus 30 tahun pada saat dilantik, dan calon bupati harus 25 tahun pada saat dilantik.
Namun, dengan adanya putusan MK nomor 60, penghitungan usia berubah menjadi saat ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: KPU Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Parimo
“Perubahan ini, akan ditindaklanjuti KPU melalui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai informasi yang kami terima, konsultasi mengenai hal ini akan dilakukan pada 26 Agustus di DPR,” katanya.
Ia pun menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hingga ada undang-undang baru yang dibuat.







Komentar