the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sulteng: Lima Parpol Besar Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
KPU Sulteng: Lima Parpol Besar Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan, lima Partai Politik (Parpol) berhak mengajukan Calon Gubernur (Cagub), dalam Pilkada serentak 2024.

Hal ini, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, yang disahkan pada 20 Agustus.

Baca Juga: KPU Parimo Jumlah Dapil Tetap Alokasi Kursi DPRD Bergeser

Menurutnya, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, awalnya syarat minimal kursi ditetapkan 20%, dan 25% perolehan suara sah di DPRD, untuk Parpol yang ingin mengajukan calon gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Namun, setelah putusan MK, syarat tersebut direvisi,” ungkap Christian, di Palu, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pada Jum’at malam, 23 Agustus 2024, kata dia, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692, yang memberikan arahan mengenai syarat pencalonan sesuai putusan MK.

Sehingga, KPU Sulawesi Tengah telah mencabut surat nomor 198. Kemudian, menerbitkan surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.

Menurut revisi MK, Parpol atau gabungan Parpol di Sulawesi Tengah yang ingin mengajukan calon, harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.236.703.

“Jadi, perolehan suara sah di DPRD yang dihitung adalah 1.723.086 × 8,5% = 146.462,31, yang dibulatkan menjadi 146.463 suara. Parpol atau gabungan Parpol mencapai target ini dapat mengajukan calon sendiri,” jelasnya.

Ia menyebut, ada lima Parpol di Sulawesi Tengah yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi. Kelima partai tersebut adalah:

– Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah

– PDIP dengan 176.954 suara sah

– Partai Golkar dengan 263.023 suara sah

– Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah

– Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah

“Menurut peraturan MK nomor 60, partai-partai ini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Meskipun, keputusan akhir mengenai koalisi atau calon sendiri diserahkan kepada masing-masing partai,” katanya.

Christian menjelaskan, dalam putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-standar), untuk mengajukan calon. Asalkan, memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan, yaitu 146.463.

Selain itu, surat dinas KPU RI juga mengatur syarat usia calon gubernur dan calon bupati.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengacu pada putusan MK nomor 23 Tahun 2024, usia calon gubernur harus 30 tahun pada saat dilantik, dan calon bupati harus 25 tahun pada saat dilantik.

Namun, dengan adanya putusan MK nomor 60, penghitungan usia berubah menjadi saat ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: KPU Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Parimo

“Perubahan ini, akan ditindaklanjuti KPU melalui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai informasi yang kami terima, konsultasi mengenai hal ini akan dilakukan pada 26 Agustus di DPR,” katanya.

Ia pun menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hingga ada undang-undang baru yang dibuat.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPUSulteng#PilkadaSerentak2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

UAS Ajak Masyarakat Parimo Doakan Ahmad Ali Jadi Gubernur Sulteng

Next Post

Gubernur Minta Pengurus Taekwondo Wujudkan Sulteng Emas di PON 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d