the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sulteng: Lima Parpol Besar Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
KPU Sulteng: Lima Parpol Besar Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo. (Foto: Oppie)

PALU, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan, lima Partai Politik (Parpol) berhak mengajukan Calon Gubernur (Cagub), dalam Pilkada serentak 2024.

Hal ini, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, yang disahkan pada 20 Agustus.

Baca Juga: KPU Parimo Jumlah Dapil Tetap Alokasi Kursi DPRD Bergeser

Menurutnya, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, awalnya syarat minimal kursi ditetapkan 20%, dan 25% perolehan suara sah di DPRD, untuk Parpol yang ingin mengajukan calon gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

“Namun, setelah putusan MK, syarat tersebut direvisi,” ungkap Christian, di Palu, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pada Jum’at malam, 23 Agustus 2024, kata dia, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692, yang memberikan arahan mengenai syarat pencalonan sesuai putusan MK.

Sehingga, KPU Sulawesi Tengah telah mencabut surat nomor 198. Kemudian, menerbitkan surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.

Menurut revisi MK, Parpol atau gabungan Parpol di Sulawesi Tengah yang ingin mengajukan calon, harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.236.703.

“Jadi, perolehan suara sah di DPRD yang dihitung adalah 1.723.086 × 8,5% = 146.462,31, yang dibulatkan menjadi 146.463 suara. Parpol atau gabungan Parpol mencapai target ini dapat mengajukan calon sendiri,” jelasnya.

Ia menyebut, ada lima Parpol di Sulawesi Tengah yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi. Kelima partai tersebut adalah:

– Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah

– PDIP dengan 176.954 suara sah

– Partai Golkar dengan 263.023 suara sah

– Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah

– Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah

“Menurut peraturan MK nomor 60, partai-partai ini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Meskipun, keputusan akhir mengenai koalisi atau calon sendiri diserahkan kepada masing-masing partai,” katanya.

Christian menjelaskan, dalam putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-standar), untuk mengajukan calon. Asalkan, memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan, yaitu 146.463.

Selain itu, surat dinas KPU RI juga mengatur syarat usia calon gubernur dan calon bupati.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengacu pada putusan MK nomor 23 Tahun 2024, usia calon gubernur harus 30 tahun pada saat dilantik, dan calon bupati harus 25 tahun pada saat dilantik.

Namun, dengan adanya putusan MK nomor 60, penghitungan usia berubah menjadi saat ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: KPU Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Parimo

“Perubahan ini, akan ditindaklanjuti KPU melalui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai informasi yang kami terima, konsultasi mengenai hal ini akan dilakukan pada 26 Agustus di DPR,” katanya.

Ia pun menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hingga ada undang-undang baru yang dibuat.

Tags: #KPUSulteng#PilkadaSerentak2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

UAS Ajak Masyarakat Parimo Doakan Ahmad Ali Jadi Gubernur Sulteng

Next Post

Gubernur Minta Pengurus Taekwondo Wujudkan Sulteng Emas di PON 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In