PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024, mengalami pergeseran.
“Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) tetap, masih sama dengan Pemilu 2019, tapi alokasi kursi bergeser,” ungkap Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot di Parigi, Sabtu, 10 Februari 2023.
Baca Juga : KPU Sulteng Ajak Parpol Kawal Pemutakhiran Data Pemilih
Dia menjelaskan, untuk Dapil satu, yang meliputi Kecamatan Parigi Selatan hingga Kecamatan Ampibabo, jumlah alokasi kursi DPRD masih sama pada Pemilu 2029, yakni 10 kursi.
Namun, pada Dapil dua mengalami pergeseran alokasi kursi dari sembilan kursi di Pemilu 2019, bertambah menjadi 10 kursi.
“Sementara Dapil tiga, jumlah kursinya masih sama dengan Pemilu 2019, yaitu 9 kursi, “ ujarnya.
Kemudian, kata dia, di Dapil empat, alokasi kasih DPRD berkurang, dari tujuh menjadi kursi enam kursi.
Sebab, jumlah penduduk di Dapil dua lebih banyak di bandingkan Dapil empat. Sedangkan Dapil lima, tidak mengalami pergeseran, atau tetap seperti Pemilu 2019.
“Kami telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan baliho yang memuat penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Parimo,” kata dia.
Dia menjelaskan, penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD dimasing-masing kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU RI.
Baca Juga : 4 PPK dan 3 PPS di Parimo Mengundurkan Diri
Pelaksanaan uji publik yang dilaksanakan KPU Parimo sebanyak dua kali, juga menjadi pertimbangan, misalnya bila bertambah alokasi kursi DPRD, maka akan terjadi perubahan sesuai dengan ketentuan
“Di Kabupaten Parimo alokasi kursi DPRD tidak mengalami perubahan, tetapi 40 kursi. Kami tetap laksanakan uji publik karena adanya tahapan terkait dengan pemetaan Dapil,” pungkasnya.







Komentar