Dinyatakan TMS, Amrullah-Ibrahim Lakukan Konsultasi ke Bawaslu Parimo

PARIMO, theopini.id Pasangan Amrullah Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawasi Tengah.

“Pada dasarnya, ini konsultasi kedua dari Tim Amrullah-Ibrahim, berkaitan dengan pengajuan upaya sengketa,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon, Amrullah Dinyatakan TMS

Berdasarkan jadwal yang disampaikan Tim Amrullah-Ibrahim, kata dia, pengajuan permohonan sengketa akan diserahkan pada Rabu, 18 September 2024.

Ia memastikan, Bawaslu Parimo akan memprioritaskan penyelesaian sengketa ini, karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin mendekati tenggat waktu.

“Bawaslu tidak menggunakan maksimal tiga hari untuk permohonan sengketa, karena ini berkaitan dengan tahapan yang semakin mepet, dan padat serta sebisa mungkin secepatnya,” ujarnya.

Ia menyebut, pleno penyelesaian sengketa akan dilakukan, jika persyaratan formil dan materil dari permohonan telah lengkap serta dapat diregistrasi secara resmi di Bawaslu Parimo.

Baca Juga: Hasil Verfak KPU Parimo, Pasangan Osgas-Alina Dinyatakan TMS

Bawaslu juga berencana mengadakan musyawarah tertutup selama dua hari, untuk mediasi antara kedua belah pihak, yakni KPU Parimo dan Amrullah-Ibrahim.

“Jika dalam dua hari musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan, maka kami akan melanjutkan ke musyawarah terbuka di hari berikutnya,” pungkasnya.

Komentar