Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon, Amrullah Dinyatakan TMS

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan Amrullah S Kasim Almahdaly, Tidak Menenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal Calon Kepala Daerah (Cakada).

Hal itu, berdasarkan penelitian hasil perbaikan berkas persyaratan calon, yang diumumkan KPU Parimo nomor: 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024, pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga: Pasangan Nizar-Ardi Lolos Tes Kesehatan Bakal Cakada Parimo

“Keputusan ini, diambil setelah melalui proses penilaian, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Plt Ketua KPU Pariml, Maskar, di Parigi, Minggu, 15 September 2024.

Ia mengatakan, KPU Parimo menghitung masa idah Amrullah yang pernah menjadi tersangja perkara pidana, dari Putusan Mahkamah Agung nomor 34/K/Pid/2020.

Selain itu, secara hierarki kelembagaan, pihaknya juga telah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Maskar mengklaim, hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan yang dilakukan, telah sesuai dengan regulasi. Salah satu dasar aturan yang digunakan, yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Putusan Mahkama Agung juga menjadi salah satu dasar aturan yang kami gunakan dalam menentukan keputusan ini,” ujarnya.

Ia menyarankan agar bakal calon yang dinyatakan TMS segera menempuh jalur sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo, jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

KPU Parimo pun telah mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan, jika terjadi sengketa dikemudian hari atas hasil penelitian persyaratan Cakada tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan hal ini. Seperti pengalaman sebelumnya, kami juga akan menggunakan kuasa hukum dan siapa yang nantinya akan diplenokan,” pungkasnya.

Komentar