Kades dan BPD se-Kabupaten Sigi Dikukuhkan dengan 8 Tahun Masa Jabatan

SIGI, theopini.idKepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah dikukuhkan dengan masa jabatan delapan tahun, Selesa, 17 September 2024.

Pengukuhan dilakukan langsung Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, di Lapangan Sepakbola Kotapulu, Kecamatan Dolo.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Kades di Parimo, Ini Pesan Sekdaprov Sulteng

“Ini bertujuan untuk memperkuat komitmen para pemimpin desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama masa jabatan yang baru,” ujar Wabup Samuel, dalam sambutannya.

Hal ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas  Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Di mana, diamanatkan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD bertambah, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Ia mengaku, sangat mengapresiasi kinerja para Kades dan anggota BPD yang telah bekerja keras dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

“Sata berharap para pemimpin desa yang baru dikukuhkan ini, dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Wabup Sigi juga mengingatkan, Kades dan BPD merupakan ujung tombak Pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Pj Bupati Parimo Hadiri Pengukuhan Bunda Literasi

Olehnya, ia meminta kspada Kades dan BPD untuk laksanakan tugas dengan baik dan berperan aktif dalam memajukan desanya masing-masing.

Dengan dikukuhkannya para Kades dan BPD ini, dapat terbentuk sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes), dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.

Komentar