the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly, saat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, Kamis malam, 19 September 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

PARIMO, theopini.id – Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis malam, 19 September 2024.

“Kedatangan kami ke Bawaslu, merujuk dari Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa,” ucap Kuasa Hukum, Syamsul Gafur, di Parigi, Kamis.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu

Ia mengatakan, objek utama yang menjadi permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, yakni adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Parimo atas diterbitkannya berita acara hasil perbaikan syarat administrasi bakal calon.

Di mana hasil dari berita acara tersebut, KPU Parimo telah memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon bupati Amrullah.

“Ini akan jadi fokus utama bersama tim saat ini, untuk mengupayakan terpenuhinya syarat bakal calon guna mengikuti konstentasi Pilkada 2024,” katanya.

Syamsul menyebut, pihaknya ingin mengetahui prespektif KPU Parimo, yang tidak membenarkan dua syarat dokumen bakal calon Amrullah.

“Jika perihal masa jedah sebagai mantan narapidana terhadap bakal calon, tentunya melalui tim yang kita miliki juga mempunyai argumen menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU, ketentuanya bagi mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun, jika mencalon diri sebagai calon kepala daerah terdapat empat syarat dokumen yang harus di penuhi.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Empat syarat dokumen administrasi tersebut, harus bisa menunjukan telah terpenuhinya jedah waktu lima tahun, dari masa terakhir bakal calon menyelesaikan pidana hingga ditetapkan.

“Bakal calon Amrullah sudah penuhi syarat tersebut. Secara mekanisme, Bawaslu merupakan kanal penyelesaian sengketa administrasi, sebelum ke PTUN,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

Next Post

Ikuti Program Benchmarking, 13 Kades Diberangkatkan ke China

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

16 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d