Tiga Kabupaten di Sulteng Terbebas dari Daerah Tertinggal

PALU, theopini.id Tiga kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Donggala, Sigi dan Tojo Una-una terbebas dari daerah tetinggal.

Penetapan status tersebut, termuat dalam keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan 2020-2024.

“Dengan adanya keputusan Menteri tersebut, maka Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak ada lagi kabupaten yang berstatus daerah tertinggal,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, di Palu, Jum’at, 4 Oktober 2024.

Baca Juga: Warga Miskin di Parimo 76,79 Ribu Jiwa, Terbesar di Wilayah KAT

Selanjutnya, menurut dia, Kemendes PDTT akan melakukan pembinaan terhadap tiga kabupaten tersebut, selama kurang lebih tiga tahun.

Sementara itu, Tim Kerja Penetapan Daerah Tertinggal Entas 2020-2024, Varian Forturozy mengatakan, keputusan tersebut  berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim kerja dari Kemendes PDTT, terkait penghitungan indikator penetapan 26 daerah tertinggal.

“Saya mohon kiranya surat dari Pak Menteri ini, dapat diterusakan ke Gubernur Sulawesi Tengah sesuai daftar terlampir,” ujar Forturozy, melalui pesan singkatnya.

Komentar