Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, Ini Pesan Wakapolda Sulteng

PALU, theopini.id Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, Senin pagi, 14 Oktober 2024.

“Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan saat ini, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi agar dapat berjalan sesuai dengan harapan,” kata Wakapolda Soeseno Noerhandoko, membacakan sambutan Kapolda Sulawesi Tengan Irjen Pol Agus Nugroho.

Baca Juga: Kapolda Sulteng: Kepercayaan Publik dalam Penegakan Hukum Masih Rendah

Pada 20 Oktober 2024, kata dia, akan dilaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 di Jakarta. Saat ini pula, sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Pada masa kampanye, para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan pengerahan massa, konvoi maupun arak-arakan menggunakan kendaraan.

“Sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas menjadi meningkat,” jelasnya.

Olehnya, perlu dilaksanakan Operasi Kepolisian dengan mengedepankan fungsi lalu lintas, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Wakapolda menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan operasi dengan tulus dan ikhlas serta jadikan tugas ini sebagai ladang amal dan ibadah.

“Lakukan deteksi dini, dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait Kamseltibcarlantas,” ujarnya.

Ia meminta personil Operasi Zebra Tinombala untuk mengoptimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, melaksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcar lantas kepada seluruh elemen masyarakat secara intens. Sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kapolda Agus Nugroho Tekankan Hal Ini di Rakernis Reskrim Polda Sulteng

Selain itu, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE atau tilang elektronik, baik statis maupun mobile serta menggunakan blanko teguran. “Jngan melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau KKN dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat,” pungkasnya.

Komentar