Dandim Palu Beri Sanksi ke Oknum TNI yang Intimidasi Jurnalis

PALU, theopini.idKomandan Kodim (Dandim) 1306 Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai telah memberikan sanksi kepada oknum TNI yang terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dari Media Alkhairaat Palu, Halima Caroline, pada 6 Oktober 2024.

Menurut Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Nurdiansyah Lakawa, AJI sebagai organisasi tempat Halima Coreline bernaung, telah menemui Dandim untuk mengkonfirmasi sekaligus memverifikasi sanksi yang diberikan kepada oknum berinisial IK, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Proses Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, Dandim 1306/Kota Palu Diminta Transparan

“Kami sudah diperlihatkan surat putusan yang teregister, serta dokumen foto sidang disiplin pemberian sanksi, dan foto oknum tersebut dalam sel,” terang Nurdiansyah.

Ia menyebut, pelaku telah dijatuhi sanksi berupa 14 hari penahanan. Keputusan ini, ditandatangani langsung Dandim sebagai Ankum (Atasan yang Berhak Memberi Hukum).

Kepada AJI juga Dandim juga menyatakan bahwa sanksi bersifat administrasi ini berlaku mulai 7 Oktober 2024, sehari setelah insiden intimidasi tersebut terjadi, sampai dengan 20 Oktober.

Sanksi ini, kata dia, dijatuhkan karena oknum TNI tersebut dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan dan penertiban.

Apabila korban merasa belum cukup, sanksi disiplin bisa ditinjau kembali. Jika ditemukan kesalahan lebih berat, maka akan diberi tambahan penahanan menjadi 21 hari.

Adapun terkait intimidasi dan kekerasan verbal, Dandim menyerahkan keputusan kepada korban apakah akan melanjutkan proses hukum atau merasa cukup dengan sanksi yang telah diberikan.

“Semua tergantung pada Ibu Irma (nama sapaan Halimah). Kami tidak ikut campur dalam keputusan beliau,” ungkap Dandim Rivan.

Jika korban tidak puas dengan sanksi yang telah dijatuhkan, ia dapat mengajukan pengaduan resmi ke Pasi Intel Kodim untuk diproses lebih lanjut secara internal. Bahkan, melaporkan hal tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan militer.

Adapun AJI menyerahkan sepenuhnya kepada Halima untuk melanjutkan kasus ini sesuai mekanisme yang telah berlaku. Bagi AJI yang terpenting, ada sanksi yang adil kepada pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi, serta kami berharap para jurnalis pun dalam melakukan tugas-tugas profesinya selalu mengedepankan kode etik,” imbuh Nurdiansyah.

Sementara itu, Halima yang diikutsertakan dalam proses konfirmasi ini, menyatakan sudah menerima dengan legawa sanksi tersebut. Dia mengapresiasi ketegasan Dandim dan berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.

Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Resmi Hadir di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Selain itu, dia berharap terjadi relasi berkelanjutan antara Pers dan TNI, terutama dalam bentuk memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan pada profesi jurnalis.

“Ke depan Pak Dandim, kami bekerja sama dapat mensosialisasikan bagaimana tugas-tugas jurnalis dan aturan perlindungan terhadap wartawan,” kata dia. 

Komentar