PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sepakat bekerja sama melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara.
Kerja sama ini, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bambang Hariyanto, di Palu, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Menkeu Ungkap Relevansi Nilai-nilai Islam dalam Pengelolaan Keuangan Negara
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama ini,” ucap Gubernur Rusdy Mastura, dalam sambutannya.
Ia mengatakan, penyelamatan aset sangat krusial, terutama di era penuh tantangan saat ini. Selain itu, aset-aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal, untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Dengan adanya MoU ini, ia berharap sinergi antara pemerintah dan kejaksaan di Sulawesi Tengah, dapat terjalin dengan baik.
“Sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan, dan pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, ia menjelaskan, penerimaan negara yang optimal merupakan fondasi bagi kelangsungan pembangunan daerah.
Sebab, kata dia, tanpa sumber daya yang memadai, program-program pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Olehnya melalui kerja sama ini, serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta sinergi yang mampu meningkatkan potensi penerimaan negara.
“Dengan demikian, penerimaan negara yang meningkat akan memberikan dampak positif terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Sulawesi Tengah. Sehingga menciptakan kualitas hidup lebih baik bagi masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Pembiayaan dalam RAPBN 2025
Ia pun berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan aset dan penerimaan negara, baik dari segi hukum preventif maupun represif.
“Sehingga, pengelolaan aset negara di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.







Komentar