PALU, theopini.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin), khususnya Senjata Api (Senpi) personel, Senin pagi, 23 Desember 2024.
Kegiatan ini, difokuskan pada pemeriksaan secara serentak terhadap Senpi, dan amunisi seluruh Satuan Kerja (Satker), baik di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres.
Baca Juga: Cegah Peredaran Senpi, Satgas Madago Raya Gencarkan Razia
Pelaksanaan Gaktibplin dipimpin Kabid Propam, diwakili AKP Muh Fadly selaku Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulawesi Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan empat personel yang Surat Izin Pemegang Senjata Api sudah tidak berlaku. Sehingga Senpi milik empat personel ditarik Bidpropam.
Kegiatan ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tertanggal 3 November 2024, berisi petunjuk dan arahan terkait banyaknya penyalahgunaan Senpi oleh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pemeriksaan ini merupakan langkah preventif, untuk memastikan penggunaan Senpi oleh personel sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” ujar AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya di Palu, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Wakapolda Sulteng Ingatkan Penggunaan Senpi ke Personel Jajarannya
Ia menambahkan, tindakan tegas berupa penarikan Senpi akan dilakukan terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk tidak memperpanjang izin pemegang Senpi.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan Senpi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.







Komentar