the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Lantaran Edarkan Sabu, Polres Parimo Tangkap Dua Pemuda di Parigi

the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pengembangan Kasus Pembunuhan, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pagimana

Ilustrasi (Indizone)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua pemuda di Kecamatan Parigi, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku berinisial RZ (26) dan MS (30), dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA, pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

“Informasi peredaran narkoba ini, diterima Tim Opsnal (Operasional) Polres Parimo dari masyarakat di wilayah Parigi yang resah dengan aktivitas kedua pelaku,” ungkap Kasi Humas IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Januari 2025.

Setelah ditindak lanjuti, kata dia, Tim Opsnal Polres Parimo menangkap kedua pelaku, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari pelaku MS, pihaknya berhasil mengamankan tiga saset bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 42,92 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong sedang, satu unit handphone merk Samsung, dua lembar tisu, enam potongan pipet dan uang tunai  Rp 136.000.

Sedangkan barang bukti milik RZ, yaitu depalan saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,91 gram, satu unit timbangan digital, satu lembar timah rokok dan plastik bening kosong.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah masing-masing, dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di badan serta di kediaman pelaku,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Parimo Diringkus Polisi

Dalam keterangannya, pelaku MS dan RZ telah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam membrantas peredaran narkoba dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk melindungi generasi muda serta masa depan bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Rujab Pimpinan DPRD Parimo Segera Dibangun Tahun Ini

Next Post

10 Penyandang Disabilitas di Parimo Akan Dapat Bantuan Kursi Roda

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

16 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d