Lantaran Edarkan Sabu, Polres Parimo Tangkap Dua Pemuda di Parigi

PARIMO, theopini.idPolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua pemuda di Kecamatan Parigi, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku berinisial RZ (26) dan MS (30), dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA, pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

“Informasi peredaran narkoba ini, diterima Tim Opsnal (Operasional) Polres Parimo dari masyarakat di wilayah Parigi yang resah dengan aktivitas kedua pelaku,” ungkap Kasi Humas IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Januari 2025.

Setelah ditindak lanjuti, kata dia, Tim Opsnal Polres Parimo menangkap kedua pelaku, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari pelaku MS, pihaknya berhasil mengamankan tiga saset bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 42,92 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong sedang, satu unit handphone merk Samsung, dua lembar tisu, enam potongan pipet dan uang tunai  Rp 136.000.

Sedangkan barang bukti milik RZ, yaitu depalan saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,91 gram, satu unit timbangan digital, satu lembar timah rokok dan plastik bening kosong.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah masing-masing, dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di badan serta di kediaman pelaku,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Parimo Diringkus Polisi

Dalam keterangannya, pelaku MS dan RZ telah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam membrantas peredaran narkoba dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk melindungi generasi muda serta masa depan bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Komentar