the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Parimo Diringkus Polisi

the OPINIbythe OPINI
23 September 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengembangan Kasus Pembunuhan, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pagimana

Ilustrasi (Indizone)

PARIMO, theopini.id – Seorang pria paruh baya berinisial DJ alias Opa (60) yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditangkap Polisi.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng, sekitar pukul 13.00 WITA, pada Kamis, 19 September 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan resminya, Senin, 23 September 2024.

Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 4,25 Gram

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat atas transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu yang dilakukan pelaku.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Transaksi jual beli sabu ini, kata dia, dilakukan pelaku DJ di rumanya di Dusun II Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo.

“Kegiatan transaski itu, sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujarnya.

Kemudian, Kasat Narkoba memimpin Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan.

Sehingga, Tim Opsal langsung mencegat dan mengamankan pelaku DJ saat pelaku menjemput atau membawa sabu dari Kota Palu, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

“Pelaku menggunakan sepeda motor metik Honda Revo Fit warna hitam,” terangnya.

Setelah dilaksanakan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti, yang disimpan di dalam celana dalam pelaku DJ.

Adapun barang bukti tersebut, yakni:

  1. Sembilan saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat-+ 10.69 gram
  2. Satu lembar plastik klip bening kosong
  3. Satu unit handphone
  4. Satu lembar STNK motor Honda Revo Fit
  5. Satu unit motor Honda Revo Fit warna hitam
  6. Uang tunai sebesar Rp 300.000,-
  7. Satu lembar pakaian dalam

Baca Juga: Asusila Anak Sambungnya, Pria Paruh Baya di Touna Ditangkap Polisi

Saat diintrogasi, pelaku DJ pun mengakui jika mendapatkan sabu tersebut di Kelurahan Kayumalue, Palu Utara, Kota Palu.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Tags: #parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pasangan Nomor Urut 3 Nizar-Ardi Serukan Politik Riang Gembira

Next Post

BKD Sulteng Gelar Rapat Persiapan Seleksi Sekda Baru Touna

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

19 Agustus 2026
Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

22 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Dorong Sigi Jadi Model Pertanian Modern

Pemprov Sulteng Dorong Sigi Jadi Model Pertanian Modern

18 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Wabup Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In