the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Mulai Sosialisasikan Integrasi Sistem Pendaftaran Pesantren

the OPINIbythe OPINI
6 Maret 2022
in Nasional, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Maret 2022
in Nasional, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Kemenag Mulai Sosialisasikan Integrasi Sistem Pendaftaran Pesantren

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur. (Foto : medcom.id)

Baca Juga

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Satu Jemaah Haji Parimo Masih Dirawat di Balikpapan, 99 Lainnya Tiba dengan Selamat

Theopini.id – Kementerian Agama (Kemenag) mulai disosialisasikan integrasi sistem pendaftaran pesantren, kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola pusat hingga daerah.

“Kemenag di bawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mendorong transformasi layanan umat, agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting,” Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghofur, di laman resmi Kemenag pada Minggu, 6 Maret 2022.

Menurut Waryono, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda.

“Bahkan ada izin operasional yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren,” tuturnya.

Setelah era UU Pesantren, lanjut Waryono, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, izin operasional berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Selain itu, sebelum UU Pesantren, izin berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pasantren seumur hidup.

“Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya,” papar Waryono.

Lebih jauh, Waryono meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi Pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu, kata dia, dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan antusiasme masyarakat dalam pendirian Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat.

Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jawa Barat, tidak kurang dari 14.000 pesantren telah beroperasi. Namun, baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.

“Oleh karena itu, workshop peningkatan layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu,” kata Basnang Said.

Basnang Said juga menambahkan, saat ini layanan pengajuan izin operasional Pondok Pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital.

Sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama saat mengurus izin operasionalnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemenag#pesantren
ShareSendTweet
Previous Post

Ketua BPOM Ingatkan Bahaya Penggunaan Bahan Kimia Obat pada Kopi

Next Post

Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, PCR hingga Karantina Dihapus

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026
Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

7 September 2026
Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

7 September 2026
Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Tangani Stunting, Posyandu Gorontalo Petakan Kebutuhan Dasar di Lima Desa

Tangani Stunting, Posyandu Gorontalo Petakan Kebutuhan Dasar di Lima Desa

3 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d