the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemenag Kota Samarinda Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah

the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Kemenag Kota Samarinda Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah

Rapat penetapan kadar zakat fitrah, dan fidyah Kota Samarinda, Kaltim, Jum’at, 21 Februari 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Jaga Toleransi dan Keamanan, Polda Sulteng Kawal Salat Ied Muhammadiyah di Palu

Kawal Distribusi Pupuk, Kapolri Tekankan Cegah Kerugian dan Jaga Produktivitas Petani

Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Daerah, Teken MoU Penguatan Sinergi

SAMARINDA, theopini.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah, dan fidyah, Jum’at, 21 Februari 2025.

Kegiatan ini, dipimpin Kemenag Kota Samarinda, H Aji Mulyadi dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk memastikan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Baca Juga: Peringati HAB Ke 79, Kemenag Kota Samarinda Gelar Doa Dan Zikir Bersama

“Penetapan kadar zakat fitrah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang umum dikonsumsi masyarakat,” kata Kemenag Kota Samarinda, H Aji Mulyadi, dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.

Olehnya, kata dia, kadar zakat harus ditentukan dengan cermat agar tidak memberatkan, namun tetap mencukupi bagi yang berhak menerima.

Dalam rapat ini, pihaknya mengacu pada data harga beras terbaru dari Dinas Perdagangan (Disperindag) dan hasil survei di pasar-pasar tradisional.

“Kami juga melibatkan MUI, Baznas, serta perwakilan tokoh agama untuk mencapai kesepakatan yang adil, sesuai hukum syariat, dan maslahat bagi umat,” ujarnya.

Aji Mulyadi juga menjelaskan, penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini mempertimbangkan ketentuan hukum sesuai mazhab yang umum digunakan.

Misalnya, untuk kadar zakat berupa beras mengikuti ketentuan dalam mazhab Syafi’i. Namun, pembayaran dalam bentuk uang, ukurannya mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.

Penetapan kadar zakat fitrah 2025 ini, akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda. Sehingga, masyarakat dapat menunaikannya sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Baca Juga: Ikuti MTQ Nasional XXX Di Samarinda, Kafilah-sulteng-optimis-masuk-10-besar

“Kami mengimbau umat Islam di Samarinda untuk membayar zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran,” pungkasnya.

Rapat ini, dihadiri perwakilan MUI, BAZNAS, Bidang Kesra Pemkot Samarinda, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Dinas Perdagangan (Disperindag), Bulog, serta organisasi NU dan Muhammadiyah, serta Diskominfo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BAZNASKotaSamarinda#DisperindagKotaSamarinda#Kaltim#KemenagKotaSamarinda#KotaSamarinda#Muhammadiyah#MUI#UINSI
Previous Post

Jatuh dari Truk, Pria Asal Gorontalo Tewas di Banggai

Next Post

Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Back up Berlapis dalam Sertifikat Elektronik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026
Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

21 Oktober 2026
DKP Sulteng Minta Penebaran Ikan Nila di Danau Poso Dievaluasi

DKP Sulteng Minta Penebaran Ikan Nila di Danau Poso Dievaluasi

21 Oktober 2026
Sulteng Bersiap Gelar Tanwir dan Milad Muhammadiyah pada November 2026

Sulteng Bersiap Gelar Tanwir dan Milad Muhammadiyah pada November 2026

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 6 km BaratLaut LEBONG-BENGKULU

22 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

22 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Reny Dorong Penguatan Aturan Fasilitasi Pesantren di Sulteng

Reny Dorong Penguatan Aturan Fasilitasi Pesantren di Sulteng

21 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d