the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

BPBD Parimo Usulkan Lima Bantuan Bencana Non Darurat

the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
HKB 2026, BPBD Parimo Perkuat Edukasi dan Kapasitas Masyarakat Hadapi Bencana

Plt Kepala BPBD Parimo, Rivai, ST. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

PARIMO, theopini.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengusulkan lima bantuan bencana non darurat.

Pengusulan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2024, tentang bantuan bencana non darurat.

Baca Juga: BPBD Parimo: 22 Unit Rumah Warga Hilang Akibat Banjir Bandang Di Toribulu

“Sesuai ketentuan Perbup tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban membantu masyarakat yang terkena bencana itu,” ujar Sekretaris BPBD Parimo, Rivay di Parigi, Senin, 24 Februari 2025.

Ia mengatakan, lima bantuan bencana non darurat tersebut, terdiri dari rumah terbakar di Desa Sienjo, dan Toribulu, Kecamatan Toribulu.

Kemudian, kata dia, rumah terbakar di Desa Ogoalas dan Taipa Obal. Selanjutnya, satu rumah terdampak gempa bumi di Siavu, Kecamatan Tinombo.

Ia menjelaskan, Perbub yang disahkan pada 2024 ini, mulai diberlakukan tahun ini dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) bencana non darurat.

“Bencana non darurat itu seperti kebakaran, rumah tertimpa pohon tumbang. Bantuan yang dimaksud dalam Perbub ini, ada dua yaitu bantuan keuangan dan non keuangan,” jelas dia.

Menurutnya, bantuan non keuangan hanya diberikan pada fasilitas umum, seperti lembaga kemasyarakatan, rumah ibadah dan yayasan, berupa bahan bangunan.

Sementara bantuan keuangan, kata dia, diberikan untuk rumah pribadi korban terdampak bencana dan jika terdapat korban jiwa.

“Korban meninggal dunia nominalnya Rp5 juta, sakit rawat jalan Rp2 juta, rawat inap Rp5 juta, cacat tetap diberikan uang tunai 10 juta, meski mereka ada BPJS-nya,” urainya.

Baca Juga: BPBD Parimo Edukasi Soal Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi

Rivai mengungkapkan, untuk rumah korban kebakaran dengan klasifikasi rusak ringan akan diberikan sebesar Rp5 juta, rusak sedang Rp10juta dan rusak berat maksimal Rp25 juta.

“Usulan ini, kami laporkan dulu ke Pak Pj Bupati dan sekretaris daerah. Jika sudah disetujui, maka kami akan menggandeng OPD terkait untuk menghitung jumlah kerusakan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BNPB#BPBDParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Operasi Keselamatan di Sulteng: Angka Kecelakaan Turun, Pelanggaran Meningkat

Next Post

Polres Parimo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 110,20 Gram

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Masuki Tahun Sidang Baru, Wabup Parimo Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Masuki Tahun Sidang Baru, Wabup Parimo Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

1 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d