PARIMO, theopini.id – Bawaslu mengaku siap melaksanakan tugas pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Hal itu, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam amar putusannya di persidangan gugatan Sengketa Pilkada, Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly
“Bawaslu Parimo siap mengawasi putusan MK tersebut,” tegas Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal di Parigi, Rabu, 26 Februari 2025.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI, sebagai langkah awal menindak lanjuti putusan MK tersebut.
Bahkan, Bawaslu Parimo telah menjadwalkan pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo pada Kamis, 27 Februari 2025.
Hingga saat ini, Bawaslu Parimo juga masih menunggu sikap dan tanggap KPU terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Karena waktu yang diberikan MK dalam putusannya kurang lebih 60 hari,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya dapat menentukan kerja-kerja pengawasan melalui tahapan yang tercantum dalam penjadwalan tahapan pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Hasil Pilkada Parimo Dibatalkan, Erwin Burase: Kami Tidak Salah dan Tidak Kalah
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) Bawaslu RI tentang pengaktifan kembali jajaran adhoc
”Terkait persiapan pengawasan pemungutan suara ulang ini, kami juga menunggu Juknis. Untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai pengaktifkan petugas adhoc,” pungkasnya.







Komentar