the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

Ketua Majelis Hakim Majelis Konsitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam siidang sengketa Pilkada Parimo di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan Pemungatan Suara Ulang (PSU) dan tidak mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkama Kostitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024, yang dimohonkan oleh permohon pasangan calon nomor urut 5, Nizar-Ardi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin-Sahid Optimis Permohonan Nizar-Ardi Ditolak MK

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi termohon, yakni KPU Parimo untuk seluruhnya.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Kemudian, menyatakan diskualifikasi H Amrullah S. Kasim Almahdaly senagai calon bupati dalam dalam Pilkada Parimo 2024.

Menyatakan, batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 4 Desember 2024.

“Menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1512 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024.

MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa menggangi Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, memerintahkan termohon KPU Parimo untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK,” tegasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Kapolres Parimo Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parimo juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesui dengan kewenangannya.

“Menolah permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Suhartoyo.

Tags: #BawasluParigiMoutong#BawasluRI#KPUParigiMoutong#KPURI#MahkamaKonstitusi#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Orientasi Dokumen RPJMD, Pj Sekda Kota Makassar Tekankan Ini

Next Post

Kunjungi NTB, Baleg DPR RI Lakukan Pengayaan RUU Perubahan UU PPMI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

16 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In