the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

Ketua Majelis Hakim Majelis Konsitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam siidang sengketa Pilkada Parimo di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

JAKARTA, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan Pemungatan Suara Ulang (PSU) dan tidak mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkama Kostitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024, yang dimohonkan oleh permohon pasangan calon nomor urut 5, Nizar-Ardi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin-Sahid Optimis Permohonan Nizar-Ardi Ditolak MK

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi termohon, yakni KPU Parimo untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan diskualifikasi H Amrullah S. Kasim Almahdaly senagai calon bupati dalam dalam Pilkada Parimo 2024.

Menyatakan, batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 4 Desember 2024.

“Menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1512 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024.

MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa menggangi Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, memerintahkan termohon KPU Parimo untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK,” tegasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Kapolres Parimo Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parimo juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesui dengan kewenangannya.

“Menolah permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Suhartoyo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParigiMoutong#BawasluRI#KPUParigiMoutong#KPURI#MahkamaKonstitusi#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Orientasi Dokumen RPJMD, Pj Sekda Kota Makassar Tekankan Ini

Next Post

Kunjungi NTB, Baleg DPR RI Lakukan Pengayaan RUU Perubahan UU PPMI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d