BANGGAI, theopini.id – Tim Resmob Polres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial AS, yang diduga merupakan pelaku pencurian di salah satu Butik di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Pelaku AS yang merupakan warga Kelurahan Lamo Kecamatan Batui ditangkap di Kecamatan Pagimana pada Senin, 12 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Banggai Bekuk Dua Pelaku Curas di Luwuk
Kasus pencurian ini, menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tendy terjadi pada Selasa, 21 April 2025, sekira pukul 00.22 WITA.
“Awalnya, pelaku masuk ke butik dengan menarik jendela dan mengambil uang sejumlah Rp. 10.100.000,- yang disimpan di dalam laci meja,” ungkap Tio dalam keterangan resminya, Selasa.
Kemudian, pada pagi hari sekira pukul 08.00 WITA, karyawan korban terkejut saat membuka pintu dan melihat kondisi butik sudah dalam acak-acakan. Setelah mengecek CCTV, terlihat seseorang telah masuk dan mencuri sejumlah uang.
Menindaklanjuti laporan korban, Resmob Polres Banggai melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku AS di pinggir jalan di Kecamatan Pagimana.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Kapolres Banggai Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Luwuk
“Pelaku mengakui perbuatannya dan diringkus tanpa perlawanan. Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya,” pungkasnya.












