BANGGAI, theopini.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah membekuk dua pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sekitar pukul 22 WITA, Kamis, 17 April 2025.
Kasus Curas ini, diketahui terjadi di lokasi wisata KM 5 Luwuk Selatan, sekitar pukul 19.30 WITA, pada Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga: Polda Sulteng Serahkan Pelaku Curas dan Jambret ke Kejaksaan
Pelaku melakukan aksinya, saat korbannya sedang duduk beristirahat di area KM 5 Luwuk sambil mengoperasikan handphone.
“Tiba-tiba korban didatangi du orang pemuda yang tidak dikenal dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangan resminya, Jum’at, 18 April 2025.
Menurutnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan, dan pelaku membawa kabur handphone merk Readme 14C warna ungu muda milik korbannya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Banggai dan langsung ditindaklanjuti.
“Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak. Bahkan, Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap serta pelakunya bisa ditangkap,” tukasnya.
Kedua pelaku Curas tersebut, MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15). Keduanya merupakan warga Kelurahan Hanga-hanga Permai.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang telah mengakui perbuatannya menjual handphone hasil rampasan sebesar Rp 600 ribu di counter milik ZL di Kelurahan Karaton.
“Pengakuan pelaku bahwa hal ini mereka lakukan karena terdesak hutang sebesar Rp 600 ribu,” imbuhnya.
Baca Juga: Selidiki Kasu Curas, Polres Banggai Datangi TKP di Luwuk Utara
Selain itu, Polres Banggai juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini mereka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.







Komentar