the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tujuh Perumahan Serahkan PSU, Munafri: Melindungi Aset Pemkot Makassar

the OPINIbythe OPINI
19 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Tujuh Perumahan Serahkan PSU, Munafri: Melindungi Aset Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin menerima PSU dari tujuh perumahan di Perumahan Kompleks CV Dewi Panakukang, Senin, 19 Mei 2025. (Foto: IST)

MAKASSAR, theopini.id – Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang dipusatkan di Perumahan Kompleks CV Dewi Panakukang, Senin, 19 Mei 2025.

PSU tersebut, berasal dari tujuh pengembang perumahan dengan total luasan mencapai 66.954 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp168,7 miliar.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Pisah Sambut Gubernur dan Wabup

Menurut Wali Kota Munafri, penyerahan PSU bertujuan untuk melindungi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, sekaligus memastikan pemanfaatan yang optimal bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga

Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup, Kumpulkan 140 Kg Sampah di Makassar

Melinda Aksa Ingatkan Orang Tua Lindungi Data Pribadi Anak di Era Digital

“Khususnya, PSU di CV Dewi ini merupakan suatu hal yang penting karena penantiannya pun cukup panjang, yakni selama 40 tahun,” ujar Munafri.

Hai ini, kata dia, merupakan bentuk intervensi Pemkot Makassar dalam mempercepat dan memperbaiki pembangunan di wilayah perumahan.

Ia mengatakan, fasilitas yang nantinya akan dihadirkan agar tetap menjadi perhatian warga, untuk bertanggung jawab menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan.

Munafri juga mengingatkan, warga agar menjaga empati sosial dan kerukunan di lingkungan perumahan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kebersamaan antarwarga.

“Jangan karena rumah kita lebih besar, lalu seenaknya menutup alur air dan mengganggu ketertiban bersama. Kita ingin wilayah ini nyaman dan aman bagi semua,” kata dia.

Tak hanya itu, PSU juga diperuntukkan agar tercipta pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman bermain anak di kompleks perumahan.

“Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga,” ucapnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada para pengembang perumahan di Kota Makassar dan berharap proses serah terima PSU dapat terus berlanjut di wilayah lainnya.

“Harapan kita proses seperti ini terus kita lakukan, tujuanya agar pembenahan jalan dan infrastruktur lainnya, terus kita benahi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan, penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Makassar ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan di lingkungan perumahan.

“Termasuk untuk melindungi aset Pemerintah Kota Makassar, agar PSU dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat kota Makassar,” imbuhnya.

Berdasarkan data, sejak 2017 hingga 2025 total PSU yang telah diserahkan, yakni 2.222.060 m2 dengan total nilai Rp 5,6 Triliun.

Dalam pelaksanaannya, OPD terkait berkoordinasi dengan Tim Monitoring, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.

“Langkah lainnya meliputi monitoring dan evaluasi lapangan, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi perumahan,” tandasnya.

Berikut rincian tujuh perumahan yang menyerahkan PSU:

1. PT Dwipa Lestari – Perumahan Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.386 m², nilai aset: Rp5.558.352.000 miliar.

2. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Luas PSU: 6.983 m², nilai aset: Rp4.287.562.000.

3. PT Anugerah Aset Utama – Perumahan Griya Permata Lestari, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 15.214 m², nilai aset: Rp40.164.960.000.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Akan Bantu Anggaran PSU Pilkada Parimo

4. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Perumahan (nama belum disebutkan), Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5.692.416.000.

5. PT Pajjaiang Indah – Perumahan Gelora Baddoka Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 8.819 m², nilai aset: Rp22.118.052.000.

6. PT Pitu Anugrah Pertama – Perumahan Bukit Nirwana Permai II, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.537 m², nilai aset: Rp7.054.138.000. (Diserahkan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sesuai Perda No. 1 Tahun 2023).

7. CV Dewi – Perumahan Panakkukang Indah, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Luas PSU: 22.399 m², nilai aset: Rp83.884.255.000.

Tags: #CV Dewi Panakukang#Makassar#PemkotMakassar
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Resmikan Rumah Singgah Sahabat Orang Sakit di Palu

Next Post

Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In