the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

the OPINIbythe OPINI
19 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Mei 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Kumdang Setda Parimo, Moh. Asyur. (Foto: Rifai Pakaya)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040, sudah seharusnya dilakukan.

Langkah Pemda Parimo ini, untuk menyelaraskan dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang telah lebih dulu dilakukan.

Baca Juga: Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertifikat Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

“Di provinsi sudah dilakukan perubahan. Harusnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, RTRW kabupaten/kota harus selaras,” jelas Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, Moh. Asyur di Parigi, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menyebut, proses revisi Perda RTRW harus melalui tahapan formal dan penyusunan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Olehnya, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengakomodasi para mafia tambang dari aspek hukum. Apalagi, jika revisi Perda RTRW dilakukan demi kepentingan politik tertentu.

“Artinya, karena kita sudah lambat, saat RTRW Provinsi Sulawesi Tengah berubah, seharusnya Kabupaten Parimo juga langsung melakukan perubahan berdasarkan kesesuaian ruang yang sudah ditetapkan dalam RTRW provinsi,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kepada para pengurus koperasi yang akan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Buranga agar tidak melaksanakan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.

Sebab, berdasarkan fakta dan fakta di lapangan, lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut belum sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Ketua TP-PKK Kota Makassar Apresiasi Inovasi Kader Posyandu Pannampu

Namun, mengingat telah adanya aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut, Asyur mengungkapkan, dalam revisi Perda RTRW akan mengakomodir WPR Desa Kayuboko, dan Buranga.

Ia juga menyebut, ada tujuh wilayah yang akan dimasukan dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Parimo, yang belum terakomodir dalam WPR.

“Pasti dimasukkan karena sudah ada aktivitas,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Pemda#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tujuh Perumahan Serahkan PSU, Munafri: Melindungi Aset Pemkot Makassar

Next Post

Kepemimpinan di Era Digital, Gusnar: Komunitasi dan Pengaru Sebagai Kunci Utama

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d