the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

MUI: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Perlu Disesuaikan Level PPKM

the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
MUI: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Perlu Disesuaikan Level PPKM

Ilustrasi : Soal seruan MUI Pusat tentang rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disesuaikan dengan level PPKM. (Foto : Edisi.co.id)

Baca Juga

Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengemukakan seruan tentang rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disesuaikan dengan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang tetapkan dimasing-masing daerah.

“Seruan MUI Pusat itu tentu menjadi hal yang menggembirakan, sehingga umat Islam melaksanakan ajaran Agama sesuai tuntunan Islam yang secara normatif menyebutkan rapatkan shaf shalat berjamaah,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 10 Maret 2022.

Menurutnya, meski seruan ini berlaku secara umum, namun ada baiknya menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah, agar rumah ibadah tetap steril dari penularan COVID-19.

Sebab, setiap individu berhak menunaikan ibadah shalat di masjid. Oleh karena itu, agar penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat terkendali dengan baik, maka umat perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam pencegahan.

“Artinya, orang yang masih dalam masa karantina, atau menunjukkan gejala COVID-19, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah, ini dimaksudkan agar jamaah lain tidak terkontaminasi,” ujar Zainal.

Dia menilai, seruan MUI Pusat mengembalikan normatif shalat, karena secara umum di Indonesia situasi dan kondisi wabah sudah mulai membaik. Sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam beribadah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Apalagi sebelumnya, kondisi negara sedang dalam masa darurat akibat pandemi. Sehingga, MUI mengeluarkan fatwa mengatur jarak shalat, demi menjaga umat dari penularan penyakit saat melaksanakan ibadah.

“Perlu di sinambungkan antara seruan dan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang masih memberlakukan kebijakan PPKM di semua daerah di tanah air. Saat ini Kota Palu masih berada di PPKM level 3,” tutur Zainal yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palu.

Dia menambahkan, seruan ulama yang tergabung dalam wadah organisasi MUI tidak perlu diperdebatkan, dan diharapkan umat semakin dewasa menyikapi dan menerima situasi ini (pandemi).

Di satu sisi, umat jangan beranggapan fatwa dikeluarkan MUI sebagai sinyal bahwa pandemi COVID-19 sudah berakhir.

“Wabah COVID-19 masih ada, maka sepatutnya kita tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah menjadi rambu-rambu dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan wabah ini,” tuturnya.

Laporan : Wawa Toampo/***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kotapalu#MUIPalu#MUIPusat#PPKM#shafsholat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menag Akan Bertolak ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji

Next Post

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Munafri Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Munafri Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
Gubernur Sulteng: Asta Cita dan 9 BERANI Harus Bergerak Satu Arah

Gubernur Sulteng: Asta Cita dan 9 BERANI Harus Bergerak Satu Arah

12 September 2026
Bupati Parimo Ikuti Evaluasi Asta Cita, Program Daerah Disinkronkan

Bupati Parimo Ikuti Evaluasi Asta Cita, Program Daerah Disinkronkan

12 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

11 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 156 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

13 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

13 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

13 September 2026
Bupati Parimo Ikuti Evaluasi Asta Cita, Program Daerah Disinkronkan

Bupati Parimo Ikuti Evaluasi Asta Cita, Program Daerah Disinkronkan

12 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

11 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d