PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Minggu dini hari, 18 Mei 2025.
Baca Juga: Wagub Sulteng Tinjau Kesiapan Peluncuran Keopdes Merah Putih dan Program MBG
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Pribadi Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 WITA.
“Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” kata Dirresnarkoba dalam keterangan tertulisnya di Palu, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam penungkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu, karena ada pesanan dari seorang temannya.
MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.
“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” ujar Pribadi Sembiring.
Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Baca Juga: Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.







Komentar