the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue Palu, Amankan Dua Pelaku

the OPINIbythe OPINI
22 Mei 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Mei 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue Palu, Amankan Dua Pelaku

Dua pelaku sabu jaringan Kayumalue Palu ditangkap Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 18 Mei 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Minggu dini hari, 18 Mei 2025.

Baca Juga: Wagub Sulteng Tinjau Kesiapan Peluncuran Keopdes Merah Putih dan Program MBG

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Pribadi Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 WITA.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

“Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” kata Dirresnarkoba dalam keterangan tertulisnya di Palu, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam penungkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu, karena ada pesanan dari seorang temannya.

MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” ujar Pribadi Sembiring.

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Tags: #kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Begini kata Bupati Sigi

Next Post

Dinas PUPRP Parimo Diminta Maksimalkan Pengelolaan SPAM di Torue

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In