PALU, theopini.id – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan hasil seleksi tes wawancara yang telah dilaksanakan dalam rangka rekrutmen anggota KPID periode 2025–2028, Jum’at, 23 Mei 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor : 067/390/DKIPS tertanggal 21 Mei 2025, sebanyak 10 (sepuluh) peserta dinyatakan lolos dan lanjut ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Diminta Maksimalkan Pengelolaan SPAM di Torue
Adapun nama-nama peserta yang lolos seleksi wawancara adalah sebagai berikut:
1. Farid
2. Feri
3. Hafid
4. Mita Meinansi
5. Moh Misbahudin
6. Moh Syayaf Rabbani Al-Munthazar
7. Muhammad Faras Muhadzib L
8. Rachmat Caisaria
9. Sepriyanus Tolule
10. Temu Sutrisno
Ketua Tim Seleksi, Novalina menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi, dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi profesionalisme.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan antusiasme para peserta dalam mengikuti setiap tahapan seleksi. Kesepuluh nama yang lolos ini telah melalui proses yang ketat dan objektif,” tegas Novalina yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, kata dia, 10 peserta akan menghadapi tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD, sebagai bagian akhir dari proses seleksi anggota KPID.
Proses seleksi ini, merujuk pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, yang mengatur seluruh tahapan seleksi.
Baca Juga: Hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Begini kata Bupati Sigi
“Termasuk mekanisme bagi calon incumbent atau petahana yang kembali mencalonkan diri,” kata dia. Ia berharap, melalui tahapan yang transparan dan akuntabel ini, akan terpilih anggota KPID profesional, independen, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara optimal di Provinsi Sulawesi Tengah







Komentar