PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rekomendasi tersebut, disampaikan setelah Pansus mencermati dan membahas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Parimo Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil pengkajian, pembahasan, dan kesesuaian struktur data yang disajikan, Pansus DPRD Parimo menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi syarat teknis, kriteria konsistensi, dan asas hukum pengelolaan keuangan daerah,” kata juru bicara Pansus, Muhammad Basuki, dalam Rapat Paripurna DPRD Parimo, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam hasil pencermatannya, Pansus DPRD Parimo mencatat pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.822.266.436.268, dengan realisasi Rp1.720.096.101.124.
Pendapatan tersebut, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah.
PAD ditargetkan sebesar Rp179.868.960, dengan realisasi Rp990.798.668.228. Sementara pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1.597.587.936.783, dengan realisasi Rp1.490.975.966.552. Pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan sekitar Rp44 miliar, dengan realisasi sekitar Rp38 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.849.937.764.184, dengan realisasi Rp1.706.050.737.600, yang terdiri dari:
- Belanja operasional ditargetkan sebesar Rp1.375.024.799.602, dengan realisasi Rp1.298.739.727.733.
- Belanja modal ditargetkan sebesar Rp138.618.954.938, dengan realisasi Rp118.668.260.346.
- Belanja tak terduga ditargetkan sebesar Rp7.450.000.000, dengan realisasi Rp5.693.576.663.
- Sementara belanja transfer ditargetkan sebesar Rp326.844.964.400, dengan realisasi Rp282.949.228.058.
Dari struktur pendapatan dan belanja 2025 tersebut, defisit anggaran tercatat sebesar Rp27.671.327.916.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp28.921.327.916, yang bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.250.000.000, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp27.671.327.916.
Adapun SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp41.739.129.105.
Atas hasil evaluasi tersebut, Pansus DPRD Parimo memberikan enam catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diminta melanjutkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah tanpa membebani iklim usaha dan perekonomian masyarakat.
Kedua, Pansus mendorong penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui perluasan transaksi non-tunai, termasuk QRIS dan kanal elektronik, pada seluruh kanal penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk meminimalkan kebocoran.
Ketiga, pemerintah daerah diminta meningkatkan efisiensi alokasi belanja barang dan jasa agar lebih diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Keempat, Pansus merekomendasikan agar pekerjaan infrastruktur fisik yang masih tersisa, meliputi gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, dikelola dengan memperhatikan kelayakan teknis serta prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan memiliki manfaat jangka panjang.
Kelima, pemerintah daerah diminta memastikan proses verifikasi dan validasi calon penerima hibah maupun bantuan sosial dilakukan secara transparan dan berkeadilan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Keenam, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghitung dan mengalokasikan SiLPA secara tepat dalam perubahan APBD berjalan maupun APBD tahun berikutnya.
Alokasi SiLPA tersebut terutama diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban daerah serta mendukung program prioritas, seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang mendesak.
Berdasarkan hasil pengkajian dan pembahasan, Pansus merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News














