SIGI, theopini.id — Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Rizal Intjenae menyoroti hambatan serius yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan sektor pertanian.
Salah satunya, adalah dampak regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam penyediaan sarana-prasarana pertanian.
Baca Juga: Bupati Parimo Tegaskan Hentikan Tambang Emas Ilegal, Lindungi LP2B
“Kehadiran Komisi II DPR RI sangat strategis, karena menyangkut urusan pemerintahan dan otonomi daerah. Saat ini kami dihadapkan pada keterbatasan yang cukup mengganggu, terutama dalam pengadaan bibit, pupuk, serta Alsintan akibat pemberlakuan Permendagri 900. Ini sangat berpengaruh pada program-program pertanian yang seharusnya bisa berjalan lebih optimal,” ungkap Bupati Rizal dalam sambutannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) reses Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, di Sigi, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia berharap, agar persoalan tersebut bisa menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI untuk disuarakan kepada Kemendagri agar dilakukan revisi terhadap aturan tersebut.
Menurutnya, pelonggaran kebijakan sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat kembali leluasa memenuhi kebutuhan petani secara langsung dan tepat waktu.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyampaikan apresiasinya atas aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan persoalan-persoalan daerah di tingkat pusat.
Dalam paparannya, Longki juga menyinggung perlunya optimalisasi kembali lahan-lahan pascabencana di Kabupaten Sigi, terutama dengan mulai berfungsinya sistem irigasi Gumbasa.
Baca Juga: Pegiat Literasi Didorong Jadi Agen Pemberdayaan Masyarakat
“Dengan kondisi irigasi yang mulai normal, ini momen penting untuk menghidupkan kembali produktivitas lahan yang sempat terdampak likuifaksi. Tapi tentu harus didukung dengan ketersediaan bibit, pupuk, dan Alsintan yang memadai. Masukan dari daerah seperti ini sangat penting bagi kami untuk dibawa ke pusat,” jelasnya.
Baca berita lainya di Google News















