PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase menyatakan komitmennya untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dan memastikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Saya kira sudah sangat jelas saya sampaikan. Itu juga amanah dari Pak Gubernur, terkait illegal mining yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” kata Bupati Erwin di Parigi, Rabu malam, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang
Ia menegaskan, pihaknya telah bersepakat dengan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, serta para pemangku kepentingan di Kabupaten Parimo untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Menurutnya, Kabupaten Parimo dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa dan harus dimanfaatkan secara bijak demi kemajuan daerah.
Namun, pemanfaatannya perlu ditata ulang agar sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kepemilikan izin resmi dan prinsip ramah lingkungan.
“Dalam waktu dekat, kita akan hentikan dulu aktivitasnya untuk dilakukan penataan. Parimo ini punya potensi alam luar biasa, tapi harus dimanfaatkan dengan cara yang benar, berizin, tidak merusak, dan tidak mengganggu, terutama lahan pertanian dan perkebunan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan keputusan Menteri ESDM yang berada di dalam kawasan LP2B, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tumpang tindih antara keduanya.
Ia mengingatkan, kawasan LP2B dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan diperkuat melalui peraturan daerah Kabupaten Parimo.
Selain itu, pihak yang mengalihfungsikan LP2B wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini sudah ada aturannya. Ganti rugi LP2B minimal harus sama atau lebih luas dari lahan yang dialihfungsikan. Ini penting. Tidak boleh ada tumpang tindih, karena lahan pertanian adalah fondasi utama perekonomian kita. Jangan diabaikan,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penghentian aktivitas ilegal tidak hanya berlaku untuk pertambangan, tetapi juga terhadap praktik pengeboman ikan yang marak terjadi di wilayah perairan Teluk Tomini.
Masalah tersebut, kata Bupati Erwin, telah dikomunikasikan dengan Kapolres Parimo agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kayuboko Kian Masif, Puluhan Alat Berat Bebas Beroperasi
Ia juga menekankan, pentingnya proses perizinan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak bertentangan dengan perlindungan LP2B.
“Pengeboman ikan di Teluk Tomini itu luar biasa. Saya tahu sendiri karena sering turun mancing ke laut. Ini juga harus segera dihentikan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar