PALU, theopini.id – Penetapan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 gagal dilaksanakan, karena rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memenuhi kuorum.
Ketidakhadiran sebagian besar komisioner, menjadi penyebab utama terhambatnya proses yang krusial bagi tahapan Pemilu ke depan.
Baca Juga: Jumlah TPS Bertambah, KPU Parimo Tetapkan DPS 326.645 Pemilih
“Rapat pleno terbuka penetapan PDPB batal dilaksanakan, karena anggota KPU Sulwesi Tengah tidak kuorum,” ujar Anggota KPU Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra di Palu, Jum’at, 4 Juli 2025.
Pleno yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA tersebut, sedianya dihadiri oleh seluruh komisioner, namun hanya dua dari lima yang hadir di lokasi, yakni Dirwansyah Putra dan Nisbah.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tengah Risvirenol, serta dua anggota lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, diketahui berada di Jakarta.
Padahal, menurut Dirwansyah, pihaknya telah menyelesaikan rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB bersama KPU kabupaten/kota, Forkopimda, dan Bawaslu Sulawesi Tengah pada Jum’at pagi pukul 09.00 WITA.
Hasil dari Rakor tersebut, semestinya dibawa ke rapat pleno untuk ditetapkan dan disahkan sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
“Seharusnya, hasil Rakor itu dibawa ke Rapat Pleno pukul 14.00 WITA, untuk ditetapkan dan disahkan berdasarkan PKPU,” tegasnya.
Hingga kini, KPU Sulawesi Tengah belum dapat memastikan kapan rapat pleno terbuka penetapan PDPB akan dijadwalkan ulang. Menurut Dirwansyah, masih menunggu arahan dari KPU RI.
Rapat pleno penetapan ini, merupakan bagian penting dari pelaksanaan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya akurasi data pemilih pasca Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: KPU Parimo Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 327.357 Pemilih
Penundaan ini, dikhawatirkan akan memengaruhi validitas proses berkelanjutan dalam penyusunan daftar pemilih menjelang Pemilu berikutnya.
Diketahui, undangan rapat koordinasi dan rapat pleno tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol sejak 2 Juli 2025 dan disebar ke seluruh stakeholder terkait.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar